BERITA JAKARTA – Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025).
Gugatan Praperadilan dilayangkan LP3HI kepada Direktur Penegakkan Hukum Pidana Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Dir-Gakkum-PPNS-KLH), terkait penghentian penyidikan terhadap PT. MNC Land pada perkara pidana pencemaran atau perusakan lingkungan hidup.
“Bahwa penanganan atas adanya dugaan tindak pidana pencemaran atau perusakan lingkungan yang terjadi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido berawal dari adanya pengaduan masyarakat yang resah dengan aktivitas proyek mencemari danau,” ucap Kuasa Hukum LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho, Kamis (25/9/2025) malam.
Atas pengaduan masyarakat itu, kata Kurniawan, Dirgakum Kementerian Lingkungan Hidup selaku PPNS menindaklanjutinya dengan melakukan verifikasi lapangan. Bahwa hasil dari verifikasi lapangan tersebut, PPNS KLH menemukan sejumlah pelanggaran pada proyek seluas 1.040 hektar itu.
“Antara lain, MNC Lido Land tidak melakukan perubahan persetujuan lingkungan atas proyek itu. Dimana persetujuan lingkungan masih menggunakan nama PT. Lido Nirwana Parahyangan (LNP) perusahaan milik Bakrie Grup yang terbit 2016 oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kabupaten Bogor,” ucapnya.
Selain itu, PPNS KLH juga mendapati adanya pendangkalan dan penyempitan Danau Lido yang diduga terjadi karena dampak pengerjaan hotel dan taman, bagian dari proyek itu.
“Bahwa Termohon (PPNS KLH) diketahui telah menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan adanya dugaan tindak pidana pencemaran atau perusakan lingkungan yang terjadi di KEK Lido,” terangnya.
“Termohon juga telah melakukan penyegelan sebagai bentuk pelaksanaan upaya paksa oleh penyidik untuk mengamankan Tempat Kejadian Perkara (TKP), namun pelaksana proyek Pembangunan KEK Lido tetap menjalankan aktivitasnya tanpa mengindahkan adanya penyegelan oleh termohon,” sambungnya.
Adapun alasan LP3HI mengajukan gugatan Praperadilan, termohon tidak pernah menetapkan PT. MNC Land sebagai tersangka tindak pidana perusakan lingkungan hidup, baik secara korporasi atau menetapkan pengurus perusahaan (Direksi dan komisaris perusahaan) sebagai pihak yang harus bertanggung jawab atas adanya pencemaran atau perusakan lingkungan.
“Atas tindakan termohon yang tidak segera menetapkan PT. MNC Land sebagai tersangka dan menaikkannya ke tahap penuntutan dapat diartikan bahwa termohon telah melakukan tindakan yang melawan hukum menghentikan penyidikan tindak pidana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang nyata-nyata telah merugikan masyarakat,” tegasnya.
Kemudian Kurniawan mengatakan, merujuk Pasal 1 angka 2 KUHAP, penyidikan didefinisikan sebagai serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
“Bahwa dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP, memang diatur bahwa jika penyidik menghentikan penyidikan, maka wajib memberitahu penuntut umum dan tersangka atau keluarganya. Dan dalam KUHAP atau peraturan perundang-undangan lain di bidang lingkungan hidup, tidak diatur secara tegas adanya jangka waktu penyidikan,” bebernya.
Hal ini menimbulkan celah bagi penyidik dimana sekalipun telah menemukan adanya tindak pidana dan tersangkanya, namun tidak juga menetapkan tersangka dan melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum.
Menurut Kurniawan, penyidik jarang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan alasan khawatir korban atau pelapor akan melakukan pra peradilan. Akibatnya, tak jarang penyidik mendiamkan perkara hingga perkara tersebut tidak dapat diproses karena terjadi daluwarsa penuntutan sebagaimana diatur dalam Pasal 78-80 KUHP.
“Kalaupun penyidik melakukan pelimpahan berkas perkara, terjadi pelimpahan bolak balik yang tak kunjung selesai antara penyidik dengan Jaksa peneliti berkas, karena penyidik enggan atau tidak melaksanakan petunjuk yang diberikan Jaksa agar berkas dapat dinyatakan lengkap sebagai dasar menyusun dakwaan ataupun Jaksa memberi petunjuk subyektif yang sulit dipenuhi oleh penyidik,” pungkasnya. (Sofyan)






