BERITA BEKASI – LSM Komite Masyarakat Peduli Indonesia (KOMPI) resmi melaporkan dugaan korupsi belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Laporan tersebut menyoroti pengadaan BBM di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Burangkeng selama tiga tahun berturut-turut yakni Tahun Anggaran (TA) 2022, 2023 dan 2024.
Kepada Matafakta.com, Sekretaris DPP LSM KOMPI, Diego Sadewo menjelaskan, laporan ini merupakan bentuk kepedulian dan kontrol sosial masyarakat terhadap tata kelola keuangan publik.
Pihaknya menilai, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan adanya kejanggalan serius yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan Negara hingga puluhan miliar rupiah.
“Hasil pemeriksaan BPK, ada indikasi mark-up harga, laporan pertanggung jawaban fiktif, hingga praktik gratifikasi dalam proses pengadaan BBM. Hal ini harus ditindaklanjuti Aparat Penegak Hukum agar tidak terus merugikan Negara,” tegas Diego, Jumat (26/9/2025).
Pada tahun 2022, DLH Bekasi menunjuk langsung PT. Tenri Pulau Wawoni (PT. TPW) sebagai penyedia BBM dengan nilai kontrak mencapai Rp12,9 miliar. Namun, tidak mempertimbangkan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pertamina, sehingga terjadi pemborosan hingga Rp4,82 miliar.
“PT. TPW terbukti bukan agen resmi Pertamina. Dari pemeriksaan BPK ditemukan 74 lembar surat jalan pengiriman BBM, namun hanya lima kali pengiriman yang benar-benar dilakukan. Sisanya merupakan dokumen fiktif,” Diego.
Tak hanya itu, PT. TPW juga mengembalikan BBM 8.000 liter per bulan kepada oknum pejabat DLH dengan nilai sekitar Rp1,9 miliar serta memberikan uang tunai Rp30 juta saat penandatanganan kontrak dan Rp8 juta per bulan sepanjang tahun berjalan.
“Pada 2023, praktik serupa kembali terjadi melalui penunjukan langsung PT. SIAR. Perusahaan tersebut dipinjam namanya oleh seorang perantara berinisial ES, dengan imbalan fee 1 persen dari nilai kontrak,” ungkapnya.
Pengadaan BBM senilai Rp7,34 miliar ini juga melibatkan sejumlah pihak perantara, mulai dari PT. AJP hingga PT. MME yang mengaku sebagai agen Pertamina. Namun, hasil konfirmasi ke PT. Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa PT. MME, bukan agen resmi.
“Dari transaksi tersebut, ditemukan adanya potongan harga dan fee yang mengalir ke pihak perantara senilai lebih dari Rp1,1 miliar,” tuturnya.
Sementara itu, pada 2024, pengadaan BBM Bio Solar kembali bermasalah. Pemeriksaan BPK menunjukkan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp1,61 miliar.
“Riwayat penggunaan BBM 195 unit kendaraan pengangkut sampah tidak sesuai dengan data pada aplikasi My Pertamina, sehingga laporan penggunaannya dinilai tidak valid,” ujarnya.
Menurut Diego, praktik tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor: 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
“Pasal 5 mengatur tindak pidana suap-menyuap, Pasal 12B mengatur gratifikasi dan Pasal 13 bisa digunakan sebagai pasal umum untuk menjerat pelaku suap atau gratifikasi di luar ketentuan lain,” ujarnya.
Dikatakan Diego, ancaman hukuman dalam UU Tipikor sangat berat, mulai dari pidana seumur hidup, denda besar, hingga perampasan aset.
“Kami berharap Kejaksaan Negeri Bekasi, khususnya seksi Tindak Pidana Khusus, dapat segera menindaklanjuti laporan ini. Kasus ini tidak boleh dibiarkan karena menyangkut Keuangan Negara dan kepentingan masyarakat,” tegas Diego.
LSM KOMPI menilai, penyimpangan anggaran belanja BBM DLH Kabupaten Bekasi ini merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang tidak boleh dibiarkan berulang. Pihaknya meminta agar para pejabat terkait diperiksa dan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, Matafakta.com, masih berupaya mengkonfirmasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi terkait dugaan penyimpangan anggaran BBM tersebut. (Hasrul)






