MR Ditahan, Kuasa Hukum Dicabut, Podcast Dokter Ambil Peran

- Jurnalis

Kamis, 25 September 2025 - 15:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BERITA BEKASI – Ketua Tim Pendamping Hukum orang tua korban ZA dan SL, menyesalkan sikap korban dan pendamping keluarga korban dugaan asusila oknum Kiai di Bekasi, terkait pencabutan Kuasa Hukum korban.

“Pencabutan kuasa terhadap Kuasa Hukum korban Law Firm Martin–Broto & Rekan itu setelah MR dilakukan penahanan,” terang Agus Budiono dari LBH Tombak Keadilan Rakyat, Kamis (25/9/2025).

Sejak awal, kata Agus, Law Firm Martin–Broto & Rekan bersama LBH Tombak Keadilan Rakyat (TKR) intern berkomunikasi dengan penyidik Unit PPA Polres Kabupaten Bekasi.

“Rabu 24 September 2025 sore, MR diperiksa sudah tidak pulang di PPA Polres Kabupaten Bekasi dan malamnya Kuasa Hukum Martin–Broto & Rekan dicabut. Tragis,” ucap Agus.

Sekarang, lanjut Agus, pihak lain yang viral alias manggung, tanpa menghargai perjuangan dari rekan-rekan Law Firm Martin–Broto & Rekan.

“Saya kaget juga, karena saya selaku Kuasa Hukum Pendamping orang tua korban tidak dikonsulkan dulu. Justru saya tahunya dari Pak Martin sendiri,” ungkap Agus.

Selain itu, Agus juga menyayangkan pihak Podcast seorang dokter mengundang kedua korban tanpa pemberitahuan dan atas seizin Kuasa Hukum korban Martin–Broto & Rekan.

“Kita bukan ngak bisa buat Podcast kasus seperti itu pasti rame bakal viral, tapi bukan itu tujuannya, tapi selaku Kuasa Hukum, kita tidak mau mengemploitasi korban,” ujarnya.

Tapi, sambung Agus, sejatinya untuk kasus seperti ini, bukan hanya memikirkan bagaimana mempenjarakan pelaku, tapi memikirkan masa depan korban juga jauh lebih penting.

“Jadi kita ngak cuma mikiri viral-viral penting proses hukum jalan dan masa depan korban juga terlindungi dan tidak menciptakan SARA atau sentiment pada suatu Agama tertentu,” tuturnya.

Sekali lagi, tambah Agus, pihaknya dari LBH Tombak Keadilan Rakyat (TKR), mengapresiasi perjuangan dan keberhasilan Law Firm Martin–Broto & Rekan.

“Saya apresiasi perjuangan rekan saya bang Martin dari Law Firm Martin–Broto & Rekan, bukan Podcast. Kita murni tanpa ada memikirkan keuntungan pribadi, tapi memikirkan semuanya,” pungkas Agus. (Ronny)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB