Praktisi Hukum Desak Kejagung Usut Soal Ketua MA Main Golf di Luar Negeri

- Jurnalis

Senin, 22 September 2025 - 00:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Mahkamah Agung

Gedung Mahkamah Agung

BERITA JAKARTA – Praktisi hukum Kurniawan Adhi Nugroho mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengembangkan penyidikan guna mengungkap apakah keberangkatan pejabat-pejabat dilingkungan Mahkamah Agung (MA) itu menggunakan uang pribadi atau sponsor, terkait perkara.

Karena, kata Kurniawan, biaya untuk main golf di luar negeri cukup besar, termasuk fasilitas-fasilitas yang dinikmati. Misalnya, biaya tiket pesawat, hotel dan lain-lain. Jika ada sponsornya, siapa dan apakah ada imbalannya dengan perkara yang disidangkan.

“Itu tugas Kejagung untuk mengembangkannya,” jelas Kurniawan, menanggapi pemberitaan atas kesaksian Edi Sarwono Panitera Perdata Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan saat persidangan perkara suap vonis lepas di Pengadian Tipikor Jakarta, Minggu (21/9/2025).

“Keterangan Edi Sarwono bersumber dari grup Whatsapp. Sehingga untuk menghindari fitnah dan pencatutan nama alangkah baiknya jika Kejagung mengembangkan penyidikan terkait keberangkatan pejabat-pejabat dilingkungan Pengadilan itu,” tambahnya.

Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengaku, belum mendapatkan informasi persidangan Tipikor Jakarta berkaitan dengan pengakuan saksi Edi Sarwono Panitera Perdata PN Jakarta Selatan, ihwal Ketua MA, M. Syafruddin bermain golf di Dubai dan Malaysia bersama sejumlah pejabat dilingkungan MA.

“Saya belum monitor dan belum ada info tersebut,” ucap Anang melalui pesan tertulis, Minggu (21/9/2025).

Diberitakan sebelumnya, nama Ketua Mahkamah Agung (MA), Muhammad Syarifuddin, muncul dalam persidangan perkara suap terhadap Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis lepas (onslag) kepada 3 Perusahaan Sawit Crude Palm Oil (CPO) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 17 September 2025.

Munculnya nama Ketua MA, Muhammad Syarifuddin itu saat Penuntut Umum membacakan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut bahwa Edi Sarwono tercatat dua kali mengikuti kegiatan golf, yakni di Dubai dan Malaysia.

“Ini keterangan saudara di poin 14, itu ada dua kali kegiatan golf ke Dubai, Uni Emirat Arab dan ke Malaysia ya?,” tanya Penuntut Umum.

Dalam persidangan itu, duduk sebagai terdakwa M. Arif Nuryanta, mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, eks Panitera Muda PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, eks Hakim Djuyamto, eks Hakim Ali Muhtarom dan eks Hakim, Agam Syarif Baharudin.

Edi pun membenarkan pertanyaan Penuntut Umum dan mengaku awalnya enggan ikut, namun akhirnya bergabung, karena ajakan tersebut beredar di grup WhatsApp “Komunitas Pecinta Golf” dilingkungan Mahkamah Agung.

Penuntut Umum, kemudian menyebutkan sejumlah nama yang tergabung dalam grup Whatsapp tersebut.

“Saya sebutkan ya, diantaranya, Pak Muhammad Arif Nuryanta, Wahyu Gunawan, Ketua PN Batam, Muhammad Syarifuddin Ketua MA, Hatta Ali mantan Ketua MA dan Pak Takdir mantan Hakim Agung. Betul pak?,” tanya Jaksa.

Edi pun, kembali membenarkan pertanyaan Penuntut Umum bahwa nama-nama yang disebut, memang menjadi anggota grup. Bahkan Edi mengkoreksi bahwa jumlah anggotanya lebih banyak dari yang disebutkan.

Grup WhatsApp itu, menurut Edi, menjadi wadah komunikasi bagi pegolf dari berbagai daerah yang memiliki latar belakang di institusi Peradilan.

Namun, Edi mengatakan, keterangan BAP yang dibacakan Penuntut Umum hanya berdasarkan ingatannya.

Kepada Penuntut Umum, Edi mengaku, para peserta acara golf ke Dubai itu bersama-sama mengajukan cuti selama tiga hari. Keberangkatan ini berdekatan dengan momen cuti bersama Pemerintah.

“Berapa biaya yang saudara butuhkan untuk pergi ke Dubai?,” tanya Penuntut Umum lagi kepada Edi.

Edi mengaku, dirinya merogoh kocek pribadi sebesar kurang lebih Rp20 juta untuk keperluan akomodasi dan tiket pesawat.

Selain itu, ia juga membenarkan adanya perjalanan serupa ke Malaysia bersama sejumlah nama yang disebutkan Penuntut Umum.

“Hadir (diagenda golf Malaysia) betul ya, Pak Muhammad Arif Nuryanta, Wahyu Gunawan, Ketua PN Batam, Pak Muhammad Syarifuddin Ketua MA, Mantan Ketua PN Jakarta Pusat, Bapak Liliek Prisbawono, ikut juga?,” tanya Jaksa.

“Itu undangan grup juga. Peserta yang berangkat ke Malaysia masih banyak dari pada yang disebutkan tadi, tapi saya sudah tidak ingat lagi siapa saja yang berangkat,” jawabnya.

Kaitan hal itu, Matafakta.com, masih berusaha meminta tanggapan Juru Bicara MA, Yanto melalui aplikasi Whatsapp, Minggu 21 September 2025 namun belum mendapatkan balasan. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB