BERITA JAKARTA – Nama Ketua Mahkamah Agung (MA), Muhammad Syarifuddin, muncul dalam persidangan perkara suap terhadap Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis lepas (onslag) kepada 3 Perusahaan Sawit Crude Palm Oil (CPO) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 17 September 2025.
Munculnya nama Ketua MA, Muhammad Syarifuddin itu saat Penuntut Umum membacakan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut bahwa Edi Sarwono tercatat dua kali mengikuti kegiatan golf, yakni di Dubai dan Malaysia.
“Ini keterangan saudara di poin 14, itu ada dua kali kegiatan golf ke Dubai, Uni Emirat Arab dan ke Malaysia ya?,” tanya Penuntut Umum.
Dalam persidangan itu, duduk sebagai terdakwa M. Arif Nuryanta, mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, eks Panitera Muda PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, eks Hakim Djuyamto, eks Hakim Ali Muhtarom dan eks Hakim, Agam Syarif Baharudin.
Edi pun membenarkan pertanyaan Penuntut Umum dan mengaku awalnya enggan ikut, namun akhirnya bergabung, karena ajakan tersebut beredar di grup WhatsApp “Komunitas Pecinta Golf” dilingkungan Mahkamah Agung.
Penuntut Umum, kemudian menyebutkan sejumlah nama yang tergabung dalam grup Whatsapp tersebut.
“Saya sebutkan ya, diantaranya, Pak Muhammad Arif Nuryanta, Wahyu Gunawan, Ketua PN Batam, Muhammad Syarifuddin Ketua MA, Hatta Ali mantan Ketua MA dan Pak Takdir mantan Hakim Agung. Betul pak?,” tanya Jaksa.
Edi pun, kembali membenarkan pertanyaan Penuntut Umum bahwa nama-nama yang disebut, memang menjadi anggota grup. Bahkan Edi mengkoreksi bahwa jumlah anggotanya lebih banyak dari yang disebutkan.
Grup WhatsApp itu, menurut Edi, menjadi wadah komunikasi bagi pegolf dari berbagai daerah yang memiliki latar belakang di institusi Peradilan.
Namun, Edi mengatakan, keterangan BAP yang dibacakan Penuntut Umum hanya berdasarkan ingatannya.
Kepada Penuntut Umum, Edi mengaku, para peserta acara golf ke Dubai itu bersama-sama mengajukan cuti selama tiga hari. Keberangkatan ini berdekatan dengan momen cuti bersama Pemerintah.
“Berapa biaya yang saudara butuhkan untuk pergi ke Dubai?,” tanya Penuntut Umum lagi kepada Edi.
Edi mengaku, dirinya merogoh kocek pribadi sebesar kurang lebih Rp20 juta untuk keperluan akomodasi dan tiket pesawat.
Selain itu, ia juga membenarkan adanya perjalanan serupa ke Malaysia bersama sejumlah nama yang disebutkan Penuntut Umum.
“Hadir (diagenda golf Malaysia) betul ya, Pak Muhammad Arif Nuryanta, Wahyu Gunawan, Ketua PN Batam, Pak Muhammad Syarifuddin Ketua MA, Mantan Ketua PN Jakarta Pusat, Bapak Liliek Prisbawono, ikut juga?,” tanya Jaksa.
“Itu undangan grup juga. Peserta yang berangkat ke Malaysia masih banyak dari pada yang disebutkan tadi, tapi saya sudah tidak ingat lagi siapa saja yang berangkat,” jawabnya.
Kaitan hal itu, Matafakta.com, masih berusaha meminta tanggapan Juru Bicara MA, Yanto melalui aplikasi Whatsapp, Minggu 21 September 2025 namun belum mendapatkan balasan. (Sofyan)






