BERITA JAKARTA – Perintah Jaksa Agung ST. Burhanudin untuk menangkap Silfester Matutina tervonis 1,5 tahun perkara fitnah terhadap mantan Wakil Presiden (Wapres), Jusuf Kalla seperti basa-basi belaka.
Pasalnya, hingga saat ini belum ada sinyal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan sebagai pihak eksekutor untuk menjalankan perintah putusan Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan.
Bahkan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menduga pihak Kejari Jakarta Selatan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
“Karena Kejari Jakarta Selatan, tidak menjalankan perintah putusan Pengadilan Jakarta Selatan yang telah inkrah,” ucap Boyamin, Selasa (15/9/2025).
Ia mensinyalir akan banyak pihak yang bakal melakukan gugatan kepada Kejari Jakarta Selatan apabila tidak segera mengambil langkah tegas dengan membawa Silfester ke balik jeruji penjara.
“Dan itu mempermalukan Kejaksaan dan menggerus prestasi Kejaksaan Agung yang hebat memberastas korupsi, tapi melempem untuk urusan yang remeh-temeh,” sindirnya.
Sebelumnya, Boyamin meminta Presiden Prabowo Subianto agar menegur Jaksa Agung ST. Baharudin yang dianggap tidak menghargai dan menghormati perintah PN Jakarta Selatan.
“Kejari Jakarta Selatan memberikan contoh buruk dalam Penegakan Hukum,” ucap Boyamin, menanggapi ketidakhadiran Kejari Jakarta Selatan sebanyak tiga kali dipersidangan tanpa alasan.
“Dalam KUHAP, apabila dua kali tidak mengindahkan panggilan ada upaya paksa. Artinya jika Penegak Hukum dipanggil oleh Pengadilan mustinya wajib hadir,” sambungnya.
Diketahui Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) mengajukan gugatan Praperadilan di PN Jakarta Selatan atas tidak dieksekusinya Silfester Matutina, Senin 15 September 2025.
Untuk ketiga kalinya, Kejari Jakarta Selatan tidak hadir meski Pengadilan sudah melayangkan panggilan secara resmi. Ada dua konsekuensi yang akan diperoleh Kejari Jakarta Selatan, terkait pelanggaran Etik.
“Bisa dilaporkan ke Komisi Kejaksaan, Jamwas Kejaksaan Agung dan melalui DPR-RI, termasuk ke Presiden sebagai atasan Kejaksaan Agung,” ucapnya.
“Ya, dilaporkan kesana untuk diberi sanksi Etik karena mengabaikan panggilan Pengadilan. Tidak menghormati pengadilan, bahkan dipanggil tiga kali masih mangkir,” tambahnya.
Menurut Boyamin, soal apabila Kejari Jakarta Selatan mempunyai dalil hukum gugatan Prapradilan ARUKKI tidak benar, bisa disampaikam dihadapan Hakim.
Konsekuensi kedua, kata Boyamin, Hakim bisa saja memutus verstek atau memutus tanpa kehadiran termohon Praperadilan.
“Nanti Hakim bisa saja memutus verstek, karena nyatanya sudah divonis inkrah oleh Mahkamah Agung namun belum dieksekusi. Padahal, salah satu tugas Jaksa adalah melakukan eksekusi putusan baik bersalah maupun bebas,” ulasnya.
Boyamin menjelaskan, apabila nanti Hakim yakin dan mengabulkan gugatan Prapradilan bahwa Jaksa salah belum melakukan eksekusi dan diperintahkan untuk mengeksekusi.
“Saya kira Jaksa juga paham tugas Jaksa menerima berkas perkara dari penyidik, menuntut dan mengeksekusi. Ini bagian dari tugas Jaksa,” imbuhnya.
“Dan diduga Jaksa melakukan Perbuatan Melawan Hukum atau PMH, karena tidak mengeksekusi Silfester Matutina. Akan banyak gugutan yang bakal dialamatkan ke Kejaksaan,” pungkasnya. (Sofyan)






