BERITA JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman meminta Presiden Prabowo Subianto agar menegur Jaksa Agung ST. Baharudin yang dianggap tidak menghargai dan menghormati perintah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Kejari Jakarta Selatan memberikan contoh yang buruk dalam Penegakan Hukum,” ucap Boyamin menanggapi ketidakhadiran Kejari Jakarta Selatan sebanyak tiga kali dipersidangan tanpa alasan, Selasa (16/9/2025).
“Dalam KUHAP apabila dua kali tidak mengindahkan panggilan ada upaya paksa. Artinya jika Penegak Hukum dipanggil oleh Pengadilan mustinya wajib hadir,” sambungnya menegaskan.
Diketahui Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) mengajukan gugatan Praperadilan atas tak dieksekusinya Silfester Matutina kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 15 September 2025.
Untuk yang ketiga kalinya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan tidak hadir meski Pengadilan sudah melayangkan panggilan resmi.
Boyamin melanjutkan, akan ada dua konsekuensi yang akan diperoleh Kejari Jakarta Selatan yakni, terkait pelanggaran Etik.
“Bisa dilaporkan ke Komisi Kejaksaan, Jamwas Kejaksaan Agung dan melalui DPR, termasuk Presiden atasannya Kejaksaan Agung dilaporkan kesana untuk diberi sanksi Etik, karena mengabaikan panggilan Pengadilan. Tidak menghormati Pengadilan, bahkan dipanggil tiga kali masih mangkir,” tegasnya.
Menurut Boyamin soal apabila Kejari Jakarta Selatan mempunyai dalil hukum gugatan Prapradilan ARUKKI tidak benar bisa disampaikam dihadapan Hakim.
Konsekuensi kedua, Boyamin mengatakan Hakim bisa saja memutus verstek atau memutus tanpa kehadiran termohon Praperadilan.
“Nanti Hakim bisa saja memutus verstek, karena nyatanya sudah divonis inkrah oleh Mahkamah Agung namun belum dieksekusi. Padahal salah satu tugas Jaksa adalah melakukan eksekusi putusan baik bersalah maupun bebas,” terang dia.
Boyamin menjelaskan apabila nanti Hakim yakin dan mengabulkan gugatan Prapradilan bahwa Jaksa salah belum melakukan eksekusi dan diperintahkan untuk mengeksekusi.
“Saya kira Jaksa juga paham tugas Jaksa menerima berkas perkara dari penyidik, menuntut dan mengeksekusi. Ini bagian dari tugas Jaksa,” imbuhnya.
“Dan diduga Jaksa melakukan Perbuatan Melawan Hukum atau PMH, karena tidak mengeksekusi Silfester Matutina dari pada akan banyak gugatan yang dialamatkan kepada Kejaksaan,” pungkasnya menambahkan. (Sofyan)






