Soal Jabatan Wamen, Akademisi: Harusnya Prof. Eddy Hormati Konstitusi  

- Jurnalis

Senin, 15 September 2025 - 16:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Dr. Weldy Jevis Saleh, SH, MH

Photo: Dr. Weldy Jevis Saleh, SH, MH

BERITA BEKASI – Ketaatan masyarakat terhadap aturan hukum yang hanya sebatas keterpaksaan dapat runtuh ketika keteladanan sudah tidak lagi ditemukan.

Hal itu dikatakan, Praktisi & Akademisi, Dr. Weldy Jevis Saleh, SH, MH, menyoroti polemik Wakil Menteri Hukum yang rangkap jabatan meski sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Terlebih lagi oleh seseorang yang dikenal sebagai Ahli Hukum sekaligus Akademisi dan pekerjaannya juga di Bidang Hukum,” tegas Weldy kepada Matafakta.com, Senin (15/9/2025).

Mau dibawa kemana, kata Weldy, kalau Negara yang katanya berdasarkan Negara Hukum sesuai Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Artinya, segala tindakan dan kewenangan Pemerintah serta Warga Negara harus didasarkan pada hukum yang berlaku. Jika tidak, tentu ini akan memperburuk keadaan hukum kita,” jelasnya.

Dikatakan Weldy, MK sudah menyatakan larangan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU Nomor: 39 Tahun 2008, tentang Kementerian Negara juga berlaku bagi Wakil Menteri.

“Itulah isi pertimbangan hukum Putusan Nomor: 128/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang pleno terbuka diruang sidang MK pada Kamis 28 Agustus2025,” ungkapnya.

Perkara ini, lanjut Weldy, diajukan Viktor dan Didi Supandi yang memohon agar ketentuan larangan rangkap jabatan tidak hanya diberlakukan kepada Menteri, tetapi juga Wakil Menteri.

“Pemerintah telah mengabaikan putusan MK, karena tetap mengangkat Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, SH, M.Hum atau biasa disapa Prof. Eddy Hiariej sebagai Wakil Menteri Hukum.

Seperti diketahui, Prof. Eddy juga menjabat sebagai Komisaris di PT. Perusahaan Gas Negara (PT. PGAS). Penunjukan itu, dilakukan dalam RUPS PT. PGAS.

“Putusan MK Nomor: 80/PUU-XVII/2019 sudah sangat jelas menyatakan bahwa seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi Menteri juga berlaku bagi Wakil Menteri,” ulasnya.

Lebih jauh Weldy mengatakan, Pejabat hukum semestinya harus menjadi teladan yang baik, karena integritas dan perilaku mereka secara langsung memengaruhi persepsi masyarakat.

“Mempengaruhi persepsi masyarakat dimaksud tentu terhadap Lembaga Hukum dan sistem Peradilan. Pejabat hukum harusnya membantu meningkatkan kepercayaan publik,” tuturnya.

“Menegakkan prinsip-prinsip etika dan mendorong aparatur dibawahnya untuk bertindak sesuai standar integritas dan pelayanan publik yang tinggi,” sambungnya.

Weldy pun berujar, ketika mereka menunjukkan integritas dan kepatuhan pada hukum maka dapat membantu kepercayaan publik terhadap sistem Peradilan akan meningkat.

“Pejabat publik, termasuk pejabat hukum, memiliki kewajiban etis dan hukum untuk mematuhi peraturan dan memberikan contoh integritas. Semoga ini menjadi pertimbangan,” pungkas Weldy. (Ronny)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB