BERITA BEKASI – Ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, seharusnya KPK segera mengajukan tersangka BS ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Hal tersebut, dikatakan Fickar menanggapi proses kasus korupsi proyek ‘toilet sultan’ yang sempat heboh, terkait pembuatan 488 WC ke sekolah-sekolah se-Kabupaten Bekasi dengan nilai Rp98 miliar.
“Ya, seharusnya penyidik KPK segera mengajukan tersangka ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan,” tegas Fickar kepada Matafakta.com, Jumat (12/9/2025).
Atau, kata Fickar, jika memang kurang alat bukti, perkaranya harus dihentikan demi kepastian hukum baik bagi para tersangka maupun bagi kepentingan umum secara keseluruhan.
“Hal ini, menjadi penting dalam rangka memeberikan kepastian hukum. Jika tidak maka, KPK akan terjebak menjadi lembaga yang menzholimi orang,” tandas Fickar.
Sementara itu, Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru, Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap kasus dugaan korupsi tersebut.
“Maaf kami cek dulu ya mas nanti progres kasusnya sudah sampai mana,” jawab Jubir KPK, Budi Prasetyo membalas konfirmasi Matafakta.com belum lama ini.
Sebelumnya diberitakan, dua tahun sudah berlalu paska ditetapkannya dua tersangka dugaan korupsi proyek ’toilet sultan’ Kabupaten Bekasi oleh KPK mandek.
Dalam prosesnya, kasus korupsi APBD 2020 tersebut sempat viral, karena pembuatan 488 WC ke sekolah-sekolah se-Kabupaten Bekasi itu senilai Rp98 miliar dengan ukuran 2,7 x 2,6 meter.
KPK menangani kasus ini sejak 2021. Tahun 2023, KPK sudah menetapkan dua tersangka yakni, ESA dan BS sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Namun dalam perjalanannya, satu tersangka ESA meninggal dunia. Sementara, satu tersangka lagi, BS kini malah mendapat promosi menduduki Kepala Dinas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Ketika itu, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan akan meminta pertanggung jawaban hukum dari satu tersangka lainnya yaitu PPK yakni, BS.
Tapi sayangnya, pernyataan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu tahun 2023 itu, sampai sekarang tahun 2025, sudah tidak jelas kabarnya lagi.
Dalam kasus tersebut, selain Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Tipikor terkait kerugian Negara juga ada pasal penyuapan. Namun faktanya keduanya juga tidak berjalan.
Oleh karena itu, banyak pihak yang mendesak KPK untuk segera menuntaskan kasus dugaan korupsi ‘toilet sultan’, karena KPK sudah menetapkan tersangka. (Mul/Sofyan)






