BERITA JAKARTA – Beredar kabar, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Hendri Antoro bersama 5 Jaksa lainnya telah dinon-aktifkan dari jabatan struktruktural.
Pasalnya, sejumlah Jaksa di Kejari Jakarta Barat yang telah dinon-aktifkan dari jabatannya sejak dua pekan lalu, sampai saat ini masih menduduki posisi strategis.
Meskipun Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung), sudah menerbitkan surat pennon-aktifannya.
“Tanya Jamwasnya. Sebab dua minggu lalu surat pencopotan jabatan struktural Kajari dan Jaksa terduga lainnya telah diterbitkan pihak Jamwas,” kata sumber Matafakta.com, Kamis (11/9/2025) malam.
Seperti diketahui, dalam surat dakwaan Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terhadap eks Jaksa Azam Akhmad Akhsya disebut nama-nama Jaksa penerima aliran dana hasil penilapan barang bukti milik korban robot trading Fahrenhait.
Penuntut Umum dalam surat dakwaannya menyebutkan mantan Jaksa Azam membagikan uang korupsinya sebesar Rp300 juta kepada eks Plh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasie Pidum), Jaksa Dody Gazali.
Kemudian, Rp500 juta kepada Kepala Kejari Jakarta Barat, Jaksa Hendri Antoro Rp500 juta kepada eks Kepala Kejari Jakarta Barat, Jaksa Iwan Ginting dan Rp450 juta kepada eks Kasie Pidum, Jaksa Sunarto.
Lalu, Rp300 juta untuk eks Kasie Pidum Kejari Jakarta Barat Rp200 juta untuk Kepala Sub Seksi Pra Penuntutan (Kasubsi Pratut) Kejari Jakarta Barat, Baroto, Staf Kejari Jakarta Barat, Rp150 juta, dan lainnya.
Sampai saat ini, media masih berusaha meminta konfirmasi Jamwas, Rudi Margono, terkait pennon-aktifan sejumlah Jaksa yang diduga menerima aliran dana tersebut. (Sofyan)






