BERITA JAKARTA – Sidang dugaan kriminalisasi dua karyawan PT. Wana Kencana Mineral (PT. WKM) yakni Kepala Teknik Tambang, Awwab Hafidz dan Mining Surveyor, Marsel Bambang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat, Rabu (10/9/2025).
Agenda persidangan hari ini Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan saksi Arianto Dharma Putra Direktur Operasional PT. Position.
Dihadapan Ketua Majelis Hakim, Sunoto, Arianto menerangkan bahwa PT. WKM merupakan perusahaan tambang nikel di daerah Maluku Utara.
“Saudara apakah tau ada perjanjian atau PKS No. 1 WKS Pos 2024 tanggal 12 Februari 2004 dan adendum 153 antara PT. Position dengan PT. WKS,” ucap Hakim Sunoto.
Saksi Arianto menjawab, “Ya saya mengetahui,” katanya.
“Pertanyaannya, perjanjian tersebut memberikan hak pada PT. Position untuk melakukan penambangan atau hanya penggunaan Jalan Angkutan?,” tanya Hakim.
“Jadi hanya melakukan konstruksi dan updating jalan karena akan digunakan oleh kedua belah pihak hanya untuk penggunaan jalan,” tegas Arianto menjawab.
Hakim Sunoto melanjutkan pertanyaan benar pada 13 Februari 2025 ada pertemuan antara PT. Position dengan PT. WKS yang menghasilkan minute of metting (MOM).
Apa yang dibahas dalam pertemuan tersebut apakah benar PT. Position mengakui telah melakukan aktivitas di wilayah IUP PT. WKM?
“Kami melakukan penambangan di PT. WKM, karena sesuai dengan kerjasama kami. Kami mengakui hukum yang membenarkan PT. WKM,” jelas dia lagi.
Seusai sidang Kuasa Hukum Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, OC Kaligis menyatakan, kesaksian Direktur Operasional PT. Position adalah narasi yang dibuatnya.
“Kesaksian itu hanya narasi yang dibuat oleh saksi Arianto,” sindir Kaligis.
Sementara, pada persidangan sebelumnya, Penuntut Umum menuduh dua terdakwa, Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang karyawan PT. WKM memasang patok diarea Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT. WKM.
Kaligis selaku pengacara kedua terdakwa, setelah Penuntut Umum usai membacakan dakwaannya, langsung mengajukan eksepsi atas dakwaan Penuntut Umum tersebut sebagai tangkisan atau bantahan.
Kaligis dalam eksepsinya antara lain mengatakan, bahwa dakwan Penuntut Umum itu kabur alias tidak jelas, karena sebelumnya kasus ini dinyatakan Perdata, tapi sekarang menjadi Pidana, ini berarti dakwan Penuntut Umum kabur atau obscuur libel.
“Pemasangan patok dirumah sendiri yang membawa bencana” adalah Judul Eksepsi Kaligis. Selain itu, kejadian perkara atau locus delicti bertempat di lokasi Station KM 11, 450 di Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara.
Tapi para terdakwa bertempat tinggal di Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara.
Sedangkan para saksi yang melihat langsung kejadian perkara justru bekerja dan tinggal dekat dengan tempat kejadian perkara yakni di Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara. Pelapor tidak memiliki IUP di wilayah tempat objek perkara.
“Klien kami yang menjadi terdakwa mematok di daerah IUP milik PT. WKM sendiri, tempat para terdakwa bekerja, berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku Utara No. 299/KPTS/MU/2016, tentang Persetujuan Penciutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Logam Nikel PT, WKM dengan luas areal 24,700 hektare,” papar Kaligis.
Bahkan, lanjut Kaligis, PT. Position telah mengakui melakukan bukaan lahan di daerah IUP PT. WKM berdasarkan MOM (Minutes Of Meeting) tertanggal 13 Februari 2025.
“Laporan polisi dibuat oleh PT. Position setelah PT, WKM selaku korban membuat laporan polisi ke Polda Maluku Utara dan Laporan ke Gakkum, terkait dengan tindak pidana bukaan lahan di daerah IUP PT. WKM yang dilakukan PT. Position,” pungkas Kaligis. (Sofyan)






