BERITA BEKASI – Dua tahun sudah berlalu paska ditetapkannya Dua tersangka dugaan korupsi proyek “toilet sultan” Kabupaten Bekasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mandek.
Hal itu, dikatakan Sekjen Jaringan Nusantara Watch (JNW), Dede Mulyadi yang mempertanyakan komitmen KPK dalam kasus dugaan korupsi yang sempat viral tersebut.
“Anggaran proyek APBD tahun 2020 sebesar Rp98 miliar untuk membangun 488 WC atau toilet dilingkungan pendidikan se-Kabupaten Bekasi,” terang Dede, Rabu (3/9/2025).
Dimana, kata Dede, pertitik proyek toilet dengan luas bangunan 2,7 x 2,6 meter tersebut dianggarkan sebesar Rp196 juta yang tidak sebanding dengan kualitas bangunan.
“KPK menangani kasus ini sejak 2021. Tahun 2023, KPK sudah menetapkan Dua tersangka yakni, ESA dan BS sebagai Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK-nya,” jelas Dede.
Memang, kata Dede, satu tersangka telah meninggal dunia yaitu ESA. Sementara, satu tersangka lagi BS kini malah duduk sebagai Kepala Dinas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Ketika itu, Direktur Penyidikan KPK saat itu, Asep Guntur Rahayu menyatakan akan meminta pertanggung jawaban hukum dari satu tersangka lainnya yaitu PPK yakni, BS,” ungkap Dede.
Namun, lanjut Dede, pernyataan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu tahun 2023 itu sampai sekarang sudah tahun 2025 tidak jelas kabarnya,” sindir Dede.
“Dalam kasus tersebut, selain Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor terkait kerugian Negara juga ada pasal penyuapan. Namun faktanya keduanya tidak jalan,” ujarnya.
Untuk itu, tambah Dede, pihaknya mendesak KPK untuk segera menuntaskan kasus dugaan korupsi toilet sultan tersebut, karena sudah menetapkan tersangka.
“KPK harus memberikan kepastian hukum. Sebab, KPK sudah menetapkan tersangka. Satu sudah meninggal dunia, tapi satunya sekarang adem menjabat Kepala Dinas,” pungkas Dede. (Mul)





