BERITA MALUT – Kolaborasi kotor dilakoni Direksi PT. Taliabu Jaya Mandiri (TJM) yakni, Hamka Abdul Kadir alias Hamka, Fransiscka Subang alias Nona dan Irwan Mansur selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Maluku Utara.
Pasalnya, ketiga tersangka itu sepakat untuk mengakali uang milik Negara melalui siasat curang yakni seolah-olah PT. TJM mendapatkan modal kerja dari BPPKAD sebesar Rp1,5 miliar. Padahal PT. TJM, bukanlah perseroan daerah dan tidak berbadan hukum.
“Seharusnya dana penyertaan modal hanya diberikan kepada Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD yang sah dan berbadan hukum. Namun dalam kasus ini, dana justru dialirkan ke entitas ilegal,” ucap Kajari Taliabu, Nurwinardi melalui keterangan tertulis, Rabu (3/9/2025).
Dituturkan Nurwinardi, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menegaskan bahwa seluruh dana Rp1,5 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya.
“Tidak ada laporan keuangan resmi, tidak ada bukti operasional perusahaan dan tidak ada aktivitas usaha yang dapat menjelaskan kemana dana itu digunakan,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) RI Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor: 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sementara, subsider, tersangka dijerat dengan Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang yang sama Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Ketiga tersangka saat ini ditahan di Rutan Polres Pulau Taliabu selama 20 hari ke depan untuk memperdalam Penyidikan,” pungkas Kajari. (Sofyan)






