Jaksa Agung Perintahkan Eksekusi Silfester Matutina ke Penjara

- Jurnalis

Selasa, 2 September 2025 - 23:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kaum Emak-Emak Gelar Aksi Demo di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

Foto: Kaum Emak-Emak Gelar Aksi Demo di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

BERITA JAKARTA – Jaksa Agung ST. Burhanuddin memerintahkan jajarannya untuk segera mengeksekusi terpidana Silfester Matutina ke penjara.

Hal itu, buntut dari berbagai kalangan pegiat hukum menyoroti keengganan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengeksekusi terpidana, Silfester Matutina.

“Kami sudah minta. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sedang mencari,” kata ST. Burhanuddin kepada wartawan usai peringatan HUT Kejaksaan di Kejagung, Selasa (2/9/2025).

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, telah memberikan instruksi agar Ketua Umum Solidaritas Merah Putih itu segera dijebloskan ke jeruji besi.

Kendati demikian, Anang mengatakan, kewenangan penuh untuk melakukan eksekusi berada sepenuhnya di Kejaksaan Negeri (Kejari), Jakarta Selatan. Kejagung hanya bisa memberikan saran semata.

“Kami sudah menyarankan untuk melakukan eksekusi, tapi, sepenuhnya ada di kewenangan Jaksa eksekutor, ada di Kejari Jakarta Selatan,” pungkasnya, Kamis 28 Agustus 2025. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Kamis, 10 September 2026 - 20:29 WIB

AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB