BERITA JAKARTA – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harimau Raya, Dimas Wahyu, memenuhi panggilan Unit IV Subdit 3 Lantai 4 Direktorat Pidana Umum (Dittipidum) Mabes Polri di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.
Laporan Informasi (LI) atau Dumas kepada Dittipidum Mabes Polri itu bernomor: LI/64/VI/Res.1.19/2025/Dittipidum tanggal 3 Juni 2025 atas nama pelapor Minardi dan Penasehat Hukumnya dengan sangkaan dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik.
Kepada Matafakta.com, Dimas mengatakan, pemeriksaan atau pengambilan keterangan oleh 2 orang Penyidik yang ditugaskan yaitu pada hari Rabu 20 Agustus 2025 pukul 10.00 – 15.30 WIB, ada kejanggalan dalam pemeriksaan atau pengambilan keterangan.
“Sebab, Dumas atau Aduan Masyarakat ini seharusnya bersifat tidak untuk personal. Seharusnya laporan ini bersifat Laporan Kepolisian atau LP, bukanya LI atau Dumas,” terang Dimas, Selasa (26/8/2025).
Dimas yang juga sebagai DPP Kepala Badan Penerangan dan Pers dari Organisasi Advocat Perkumpulan Badan Advokat Solidaritas Merdeka Indonesia (PEMBASMI), menyangkan pemeriksaan yang dilakukan pihak Dittipidum Mabes Polri.
“Seharusnya Laporan Kepolisian dong, bukan Dumas atau Laporan Informasi jika memang pelapor memiliki bukti-bukti yang kuat. Kita juga mempertayakan keprofesionalan Polri atas berjalannya pemeriksaan tersebut,” ujarnya.
Diketahui Dimas sebagai terlapor, pernah melaporkan beberapa kali mantan Pemeriksa Pajak Kanwil Jakarta Timur, Minardi ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dan Mabes Polri, terkait dugaan korupsi, pemalsuan identitas dan harta kekayaan tidak wajar.
“Kami akan melakukan somasi terkait dugaan pencemaran nama baik, pemberian keterangan palsu, korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU yang diduga dilakukan Minardi dan akan kami lanjutkan ke Polda Metro Jaya,” pungkasnya. (Sofyan)






