Inilah Peran Tersangka Pemerasan di Kemenaker

- Jurnalis

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 12:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Perkara Pemerasan di Kemenaker

Tersangka Perkara Pemerasan di Kemenaker

BERITA JAKARTA – Dibalik aksi pemerasan yang dilakukan komplotan yang dikendalikan Wakil Meteri Ketenagakerjaan (Wamenker), Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel dan kawan-kawan, ternyata ada sosok orang yang berperan sebagai penampung uang hasil kutipan ilegal.

Dia adalah Irvian Bobby Mahendro (IBM) menjadi tersangka yang menerima aliran dana hingga Rp69 miliar.

Irvian merupakan salah satu dari 11 tersangka perkara pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemenaker.

Hal tersebut terungkap saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan 11 tersangka dan peran masing-masing pelaku pemerasan di markas anti rasuah Kuningan Persada Jakarta Selatan.

“Pada 2019-2024, IBM diduga menerima aliran uang sejumlah Rp69 miliar melalui perantara. Uang tersebut selanjutnya digunakan untuk belanja, hiburan, DP rumah, setoran tunai kepada GAH, HS dan pihak lainnya,” ucap Ketua KPK, Setyo Budiyanto saat konferensi pers, Jumat (22/8/2025).

Adapun inisial GAH adalah Gerry Aditya Herwanto Putra merupakan Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker tahun 2022-2025.

Sedangkan HS adalah Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker tahun 2021-Februari 2025, Hery Sutanto. Mereka merupakan dua dari 11 tersangka kasus tersebut.

Setyo mengungkapkan, tersangka IBM sang pengumpul uang ‘tarikan’ dari perusahaan korban pemerasan, ikut menggunakan uang sejumlah Rp69 miliar untuk membeli sejumlah aset seperti kendaraan hingga penyertaan modal pada tiga perusahaan yang terafiliasi Perusahaan Jasa K3 (PJK3).

Sedangkan tersangka GAH diduga menerima aliran uang sejumlah Rp3 miliar dalam kurun 2020-2025 dan dibelikan aset berupa satu unit kendaraan sekitar Rp500 juta serta transfer kepada pihak lain senilai Rp2,53 miliar.

Adapun dana jumbo sebesar Rp3 miliar berasal dari setoran tunai mencapai Rp2,73 miliar, transfer dari Bobby sebesar Rp317 juta dan uang dari dua perusahaan di bidang PJK3 dengan total Rp31,6 juta.

Kemudian Ketua KPK menjelaskan, tersangka lain yakni Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025 Subhan (SB) diduga menerima aliran dana sejumlah Rp3,5 miliar dari sekitar 80 perusahaan selama 2020-2025.

“Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi yang di antaranya transfer ke pihak lainnya, belanja, hingga melakukan penarikan tunai sebesar Rp291 juta,” jelasnya.

Berikutnya, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker tahun 2020-2025 Anitasari Kusumawati (AK) disebut menerima aliran dana sejumlah Rp5,5 miliar pada kurun waktu 2021-2024 dari pihak perantara. Uang tersebut diduga mengalir ke pihak lain.

“Selanjutnya, sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara Negara, yaitu IEG sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024, FAH dan HR sebesar Rp50 juta per minggu, HS lebih dari Rp1,5 miliar selama kurun waktu 2021-2024 serta CFH berupa satu unit kendaraan roda empat,” ujar Ketua KPK.

Namun, FAH, HR dan CFH, tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Jumat 22 Agustus 2025. Mereka juga tidak disebutkan tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), terkait kasus tersebut.

Berikut ini penerima aliran dana kasus tersebut dari yang terbanyak hingga terkecil:

* Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kementerian Ketenagakerjaan Irvian Bobby Mahendro (IBM): Rp69 miliar

* Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker tahun 2020-2025 Anitasari Kusumawati (AK): Rp5,5 miliar

* Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025 Subhan (SB): Rp3,5 miliar

* Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker tahun 2022-2025 Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH): Rp3 miliar

* Wakil Menteri Ketenagakerjaan tahun 2024-2025 Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG): Rp3 miliar

* Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker tahun 2021-Februari 2025 Hery Sutanto (HS): Rp1,5 miliar

  • FAH dan HR sebesar Rp50 juta per minggu selama 2021-2024
  • CFH berupa satu unit kendaraan roda empat.

Daftar nama 11 tersangka perkara pemerasan di Kementeri Ketenagakerjaan.

  1. Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker tahun 2022-2025 Irvian Bobby Mahendro (IBM)
  2. Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker tahun 2022-sekarang Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH)
  3. Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025 Subhan (SB)
  4. Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker tahun 2020-2025 Anitasari Kusumawati (AK)
  5. Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) dan K3 Kemenaker pada Maret-Agustus 2025 Fahrurozi (FRZ)
  1. Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker tahun 2021-Februari 2025 Hery Sutanto (HS)
  2. Sub-Koordinator di Kemenaker Sekarsari Kartika Putri (SKP)
  3. Koordinator di Kemenaker Supriadi (SUP)
  4. Pihak PT KEM Indonesia Temurila (TEM)
  5. Pihak PT KEM Indonesia Miki Mahfud (MM)
  6. Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG).

 

Pewarta: Sofyan

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Kamis, 10 September 2026 - 20:29 WIB

AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB