Terpidana Silfester Matutina Tidak Hadir di Sidang PK

- Jurnalis

Rabu, 20 Agustus 2025 - 15:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Suasana Ruang PK Silfester Matutina

Foto: Suasana Ruang PK Silfester Matutina

BERITA JAKARTA – Sidang perdana Peninjuan Kembali (PK) atas nama tervonis Silfester Matutina di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ditunda.

Penundaan sidang PK tersebut disebabkan ketidakhadiran Silfester Matutina yang saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Puri Cinere, Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2025).

“Hari ini kami menerima baru permohonan dan informasi tidak dapat menghadiri persidangan,” ucap Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan saat membacakan surat keterangan sakit tervonis Silfester, Rabu (20/8/2025).

“Surat dikirimkan Kuasa Hukum pemohon PK, Silfester dengan alasan sakit dan perlu dirawat di Rumah Sakit. Dan yang bersangkutan melampirkan surat keterangan sakit yang dikeluarkan RS. Cinere 20 Agustus 2025,” sambungnya.

Saat berlangsungnya persidangan PK hanya dihadiri Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan selaku termohon. Sedangkan pemohon PK maupun Kuasa Hukumnya tidak hadir.

Sementara itu, Pakar Hukum Kurniawan Adi Nugroho menilai pengajuan PK yang dilakukan pihak Silfester Matutina seperti tidak serius.

“Kalo memang yang bersangkutan serius menyatakan dia tidak bersalah, apa pun yang terjadi tetap hadir. Bukan dia tidak clear dan beralasan sakit,” tegas Kurniawan.

Kurniawan mengatakan, pengajuan Peninjauan Kembali atau PK, tidak menghalangi eksekusi terhadap Silfester, kecuali meninggal dunia.

“Jadi tidak alasan bagi Kejari Jakarta Selatan untuk tidak melalukan eksekusi, karena keberadaan tervonis sudah diketahui dia berada di Rumah Sakit Puri Cinere,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB