BERITA JAKARTA – Sidang perdana Peninjuan Kembali (PK) atas nama tervonis Silfester Matutina di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ditunda.
Penundaan sidang PK tersebut disebabkan ketidakhadiran Silfester Matutina yang saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Puri Cinere, Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2025).
“Hari ini kami menerima baru permohonan dan informasi tidak dapat menghadiri persidangan,” ucap Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan saat membacakan surat keterangan sakit tervonis Silfester, Rabu (20/8/2025).
“Surat dikirimkan Kuasa Hukum pemohon PK, Silfester dengan alasan sakit dan perlu dirawat di Rumah Sakit. Dan yang bersangkutan melampirkan surat keterangan sakit yang dikeluarkan RS. Cinere 20 Agustus 2025,” sambungnya.
Saat berlangsungnya persidangan PK hanya dihadiri Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan selaku termohon. Sedangkan pemohon PK maupun Kuasa Hukumnya tidak hadir.
Sementara itu, Pakar Hukum Kurniawan Adi Nugroho menilai pengajuan PK yang dilakukan pihak Silfester Matutina seperti tidak serius.
“Kalo memang yang bersangkutan serius menyatakan dia tidak bersalah, apa pun yang terjadi tetap hadir. Bukan dia tidak clear dan beralasan sakit,” tegas Kurniawan.
Kurniawan mengatakan, pengajuan Peninjauan Kembali atau PK, tidak menghalangi eksekusi terhadap Silfester, kecuali meninggal dunia.
“Jadi tidak alasan bagi Kejari Jakarta Selatan untuk tidak melalukan eksekusi, karena keberadaan tervonis sudah diketahui dia berada di Rumah Sakit Puri Cinere,” pungkasnya. (Sofyan)






