“MAKI Akan Berkirim Surat Keberatan Dan Meminta Pembatalan Kepada Menteri Imipas Sekaligus Akan Gugat PTUN Apabila Keberatan Diabaikan”
BERITA JAKARTA – Sebagaimana diketahui sehari menjelang peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-80, kita dikejutkan dengan berita bebas bersyaratnya napi korupsi, Setya Novanto (Setnov).
Hal tersebut diungkapkan, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman yang menyoroti melemahnya pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Masyarakat kecewa dan beri penilaian negatif atas melemahnya pemberantasan korupsi di Indonesia,” tegas Boyamin kepada Matafakta.com, Selasa (19/8/2025).
Untuk itu, kata Boyamin, MAKI akan berkirim surat kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andriyanto yang berisi keberatan atas bebas bersyaratnya, Setnov.
“Kita akan layangkan surat keberatan kepada Menteri Imigrasi dan juga kepada Pemasyarakatan dan Dirjen Pemasyarakatan,” ujarnya.
Boyamin pun membeberkan bebrapa alasan keberatan atas pembebasan bersyaratnya Setnov kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yakni,
- Setnov tidak memenuhi syarat berkelakuan baik karena pernah melanggar berupa memegang dan menggunakan Telepon Selular, bepergian dan belanja ke toko Bangunan dan makan di restoran (semuanya terekam pemberitaan media masa online dan tetap bisa dibuka hingga saat ini).
- Setnov tidak memenuhi syarat tidak tersangkut perkara lain. Setnov masih tersangkut perkara TPPU di Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim sebagaimana jawaban Bareskrim dalam persidangan Praperadilan yang diajukan LP3HI dan ARRUKI (copy terlampir).
Bahwa syarat-syarat dapat Pembebasan Bersyarat berdasar Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor: 7 tahun 2022 antara lain, berkelakuan baik (tidak masuk register F) dan tidak tersangkut perkara pidana lain.
Bahwa dengan tidak memenuhi syarat maka semestinya Menteri Imipas membatalkan Pembebasan Bersyarat atau PB, Setnov.
“Apabila tidak dibatalkan maka kami segera akan melakukan gugatan PTUN untuk memohon Hakim PTUN untuk membatalkannya,” pungkas Boyamin.
Untuk diketahui, pembatalan remisi yang diberikan Menteri Hukum dan HAM (Menkum-HAM) pernah dikabulkan dalam kasus dokter ahli autis dr. Rudy Sutadi tahun 2011.
Alhasil remisi yang harusnya diterima dr. Rudy Sutadi sebanyak 22 bulan yang dikeluarkan Menkum-Ham tidak berlaku alias ditolak.
Perkara Kasasi itu bernomor: 108 K/TUN/2011 yakni, Menkum HAM melawan Lucky Aziza Bawazier istri pertama dr. Rudy Sutadi terkait pidana penganiayaan tahun 2004 silam.
Rudy didakwa dengan 3 kasus sekaligus yaitu penganiayaan pasal 351 KUHP putusan 2 tahun penjara, Pasal 263 KUHP putusan 6 tahun penjara dan Pasal 372 KUHP 5 tahun penjara.
Baru-baru ini, dr Rudy Sutadi juga dikenai hukuman 2 tahun 3 bulan atas kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Selain itu, Rudy juga diganjar oleh Mahkamah Agung (MA) 4 tahun penjara untuk kasus pencemaran nama baik, sehingga total hukuman dr. Rudy Sutadi yang diterima adalah 19,3 tahun penjara. (Sofyan)






