Pindah Ruangan, Sidang Wartawan Lisbon Sihombing “Tersembunyi”

- Jurnalis

Kamis, 14 Agustus 2025 - 13:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

BERITA JAKARTA – Sidang perdana wartawan media online Lisbon Sihombing tidak berlangsung lama di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, lantaran pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), M. Gundara, Rabu (13/8/2025).

Menariknya, sesuai agenda persidangan Lisbon akan diadili diruang sidang III dengan Ketua Majelis Hakim, Ricard Edwin Basoeki, namun entah mengapa ruang sidang dialihkan ke ruang sidang VII yang berdekatan dengan ruang tahanan sementara PN Jakarta Selatan.

Akibatnya, awak media yang awalnya berada diruang sidang III, tidak mengetahui Lisbon sudah selesai disidangkan. Jadwal sidang mulai pukul 14.30 WIB dan selesai pukul 14.35 WIB yang berjalan hanya 5 menit untuk membacakan surat dakwaan.

Usai persidangan para awak media, meminta penjelasan kepada Jaksa, M. Gundara selaku Jaksa Penuntut Umum Lisbon soal perpindahan ruamg sidang.

“Kami hanya mengikuti permintaan Majelis Hakim,” dalih Jaksa M. Gundara kepada media di PN Jakarta Selatan.

Sementara itu, Kuasa Hukum Lisbon, Johnny Tumanggor mengatakan, dirinya tidak mengajukan eksepsi atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

“Kami tidak mengajukan eksepsi dan pada persidangan pekan depan Penuntut Umum langsung menghadirkan saksi-saksi,” ucapnya.

Surat Dakwaan Penuntut Umum

Lisbon Sihombing dijerat Pasal 45 ayat (10) huruf a junto Pasal 27 B ayat (2) UU RI Nomor: 1 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor: 11 tahun 2008, tentang ITE dan Pasal 369 ayat (1) KUHP.

Tuduhannya, Lisbon Sihombing pada 28 Mei 2025 di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta, Jalan H.R. Rasuna Said No. 2 Jakarta Selatan, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik.

Perbuatan itu, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB