BERITA JAKARTA – Pembagian kuota haji untuk para asosiasi biro perjalanan haji berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor: 130 Tahun 2024, tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang mengatur pembagian kuota haji pada waktu tersebut.
SK inilah konon sebagai pintu masuk Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelisik lebih jauh tentang aturan dimaksud.
“Apakah memang (Menteri Agama) merancang SK itu sendiri atau SK itu sudah jadi?,” ucap Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/8/2025).
“Apakah ada yang menyusun SK itu, kemudian istilahnya disodorkan kepada yang bersangkutan untuk ditandatangani? Nah, ini yang sedang kami dalami,” sambungnya.
Asep menegaskan, KPK akan mengusut proses pembuatan SK tersebut, yakni usulan dari bawahan kemudian ditindaklanjuti atasan, atau perintah dari atasan yang dilaksanakan oleh bawahan.
“Jadi kami lihat seperti tadi di awal, itu siapa yang memberi perintah. Apakah ada yang lebih tinggi dari itu, kemudian memberi perintah, atau bagaimana? Nah, itu yang sedang kami dalami,” ulasnya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025. (Sofyan)






