BERITA JAKARTA – Rencana pembagian “kue” 20.000 kuota haji tambahan menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, ternyata telah tercapai kesepakatan antara asosiasi agensi perjalanan haji dengan pejabat di Kementerian Agama (Kemenag) negeri ini.
Hal tersebut diungkapkan, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/8/2025).
“Ada keputusan lah di antara mereka yang rapat ini, baik dari Kementerian Agama maupun dari asosiasi, perwakilan travel-travel (agensi perjalanan haji) ini. Akhirnya dibagi dua nih. 50 persen, 50 persen,” ujar Asep.
Meski telah ada kesepakatan pembagian “kue” Asep menambahkan, 20.000 untuk haji reguler dan haji khusus antara pemilik travel dan pejabat di Kemenag, namun belum sampai melibatkan penentu kebijakan atau Menteri Agama (Menag).
“Nah, ini pada level tingkat bawahnya. Belum sampai ke penentu kebijakannya. Mereka kumpul dulu dan mereka rapat-rapat dulu,” katanya.
Memang lidah tidak bertulang. Asosiasi agensi perjalanan haji memandang alokasi 50 persen kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi untuk kuota haji khusus sudah mencapai angka paling tinggi yang dapat diusahakan.
“Mungkin kalau dibebaskan, ya maunya 20.000 kuota tambahan masuk kuota haji khusus semua. Akan tetapi, kan tidak mungkin,” tutur Asep.
Ia menjelaskan, pembagian kuota tersebut tidak mungkin melebihi angka 50 persen karena kuota tambahan tersebut diperoleh Pemerintah Indonesia dengan niat memangkas waktu tunggu jama’ah haji reguler.
Akan tetapi kebijakan Pemerintah Arab Saudi mungkin disalahartikan oleh para oknum asosiasi penyelenggara haji dan oknum pejabat di Kemenag.
Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kemenag tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.
Hasilnya sejumlah nama dilarang berpergian keluar negeri (cekal) oleh KPK diantaranya yakni, eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), pemilik travel haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM) dan bekas Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz (IAA). (Sofyan)





