BERITA JAKARTA – Proyek pembangunan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) diwilayah Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta sebeser Rp7,345 miliar tersebut, patut diduga tak mengantongi IMB.
PT. Cakra Mega Buana (CMB) sebagai pemenang tender proyek Rp7,345 miliar Tahun Anggaran (TA) 2024 pada Kejaksaan Agung (Kejagung) yang notabene uang dari pajak rakyat tersebut, kini terbengkalai tak berguna.
Pengamat Hukum, Tanlih Barimbing menilai, Kejati Jakarta tidak taat atau sengaja “mengangkangi” Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Selain itu, Kejaksaan tidak membantu Pemda dalam memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah atau PAD, terkait IMB dalam pembangunan PTSP itu. Tindakan Kejaksaan ini tak layak dicontoh,” tegas Tanlih kepada Matafakta.com, Rabu (13/8/2025).
Tanlih pun mempertanyakan apakah dalam pembangunan PTSP yang nilai anggarannya cukup fantastis tersebut pihak pelaksana proyek menggandeng pihak konsultan. Jika tidak maka mutu bangunan PTSP itu layak dipertanyakan.
“Apakah dalam pembangunan PTSP yang nilai anggarannya cukup fantastis itu pihak pelaksana proyek menggandeng pihak konsultan. Jika tidak maka mutu bangunan PTSP itu layak dipertanyakan,” tandasnya.
Sebelumnya, diberitakan kompetensi PT. CMB sebagai pemenang tender pembangunan konstruksi drive thru PTSP yang ada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta maupun di Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sangat meragukan.
Sebab, patut dicurigai PT. CMB tidak mempunyai Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang diterbitkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) sebagai persyaratan utama kualifikasi adminitrasi atau legalitas pemenang tender oleh Kejagung selaku penyelenggara tender drive thru di Kejari dan Kejati Jakarta sebesar Rp7,345 miliar tahun 2024.
Entah ada tujuan apa Holipah selaku Pejabat Pembuat Komiten (PPK) di Kejagung, tetap melanggar ketentuan yang telah disepakati pihak Kejagung dan tetap menyetujui PT. CMB sebagai pemenang tender dimaksud meskipun tidak mempunyai legalitas SBU dan izin Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI).
Selain itu, diperoleh informasi PT. CMB konon tidak mempunyai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI) Nomor: 43304 yang diminta penyelenggara tender yaitu Kejagung.
Padahal, tujuan izin KLBI sendiri adalah sebagai acuan untuk mengklasifikasikan berbagai jenis usaha dan kegiatan ekonomi serta mempermudah proses perizinan berusaha. Sayangnya, PT. CMB tidak mempunyai persyaratan utama tersebut.
Media masih tetap berusaha menghubungi Holipah sebagai pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tender pembangunan drive thru di Kejari dan Kejati Jakarta di Kejaksaan Agung maupun Kejati Jakarta sebagai pengguna PTSP. (Sofyan)






