BERITA BEKASI – Ada apa dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan yang hingga kini belum juga melakukan eksekusi terhadap Silfester Matutina?.
Hal itu dikatakan Ketua Perisai Keadilan Masyarakat (PKM), Beni Chandra Zaenuddin, soroti kinerja Kejari Jakarta Selatan setelah adanya reaksi public.
“Ada apa? dengan Kejari Jakarta Selatan yang hingga kini belum juga melakukan eksekusi badan terhadap Silfester,” tegas Beni kepada Matafakta.com, Selasa (12/8/2025).
Silfester dijatuhkan vonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tahun 2019 silam perkara percemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
“Kejagung sendiri melalui Kapuspenkumnya mempertanyakan sikap Kejari Jakarta Selatan selaku pihak eksekutor terhadap Silfester,” kata Beni.
Menurut Beni, jika memang ada pengajuan Peninjauan Kembali atau PK yang diajukan Silfester Matutina, tidak menunda eksekusi.
“Hal tersebut juga sudah ditegaskan pihak Kejagung. Bahkan berbagai reaksi dan tanggapan masyarakat pun tidak membuat Kejari Jakarta Selatan bergeming,” sindir Beni.
Lebih jauh Beni mengatakan, kekuatan apa yang sedang ditunjukan Kejari Jakarta Selatan yang hingga kini belum juga melaksanakan eksekusi terhadap Silfester.
“Ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakkan hukum di-era Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang tadinya menjadi harapan,” imbuhnya.
Fakta ini, lanjut Beni, akan membenarkan kuatnya pengaruh mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan merusak hukum, karena Silfester dikenal kedekatannya dengan Jokowi.
“Sebaliknya, kita juga mempertanyakan komitmen Presiden Prabowo Subianto, terkait penegakkan hukum. Ini sudah menjadi perhatian public,” ucapnya.
Selain itu, tambah Beni, Jaksa Agung ST. Burhanuddin jangan hanya berdiam diri atas pembangkangan Kejari Jakarta Selatan yang hingga kini belum melakukan eksekusi.
“Jangan rusak kepercayaan public terhadap hukum hanya, karena seorang Silfester. Publik tengah menunggu sikap Kejari Jakarta Selatan,” pungkasnya. (Sofyan)






