BERITA JAKARTA – Dugaan adanya kepentingan tersembunyi dibalik lambannya Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, melakukan eksekusi badan terhadap terpidana Silfester Matutina, tidak bisa dipungkiri.
Pasalnya, meski Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, telah menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Silfester pada 2019, terkait perkara percemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla hingga kini tak kunjung dieksekusi.
Kepada media, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna menegaskan, bahwa pengajuan Peninjauan Kembali (PK) yang dilakoni Silfeter Matutina, tidak menunda eksekusi.
“Pengajuan PK tidak menunda eksekusi. Urusan eksekusi terhadap Silfester menjadi kewenangan Kejari Jakarta Selatan, coba tanya ke Kejari Jakarta Selatan, selaku Jaksa eksekutornya,” tegas Anang.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas menyebutkan Kejaksaan seharusnya bisa mengeksekusi Silfester Matutina. Sebab, kata Legislator Fraksi PKB itu, kasus Silfester berstatus inkrah sejak 2019 dengan putusan 1,5 tahun hukuman penjara.
“Kasus saudara Silfester ini sudah inkrah, tidak ada celah lagi. Jadi harus dieksekusi, apalagi inkrahnya sudah 5 tahun lebih. Apalagi kendalanya,” kata Hasbiallah.
Legislator Dapil I Jakarta itu mengatakan, publik berpotensi gelisah ketika Kejaksaan tidak kunjung mengeksekusi Silfester. Publik melihat Silfester yang juga orang dekat Jokowi seperti kebal hukum tanpa adanya eksekusi.
“Citra Pemerintahan era Prabowo Subianto dalam penegakan hukum bisa rusak ketika tak ada eksekusi ke Silfester,” pungkasnya. (Sofyan)






