BERITA JAKARTA – Pemilik usaha Maktour Travel yang juga mertua Menteri Pemuda Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo yakni Fuad Hasan Masyhur dicekal bepergian keluar negeri.
Fuad sendiri dicekal lantaran terkait perkara penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah Haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.
“Yaitu YCQ, IAA dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” ucap Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).
Budi Prasetyo mengatakan, sejak Senin, 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap tiga orang.
Untuk inisial YCQ diduga merupakan Yaqut Cholil Qoumas selaku mantan Menteri Agama dan IAA merupakan Ishfah Abidal Aziz selaku Staf Khusus (Stafsus) Menag Yaqut yang kini menjabat Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Ishfah Abidal Azis juga sebelumnya menjabat Dewan Pengawas (Dewas) Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) periode 2022-2027, namun sudah diberhentikan pada Januari 2025.
Budi menerangkan, tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan ketiganya di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan.
“Keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan,” pungkas Budi.
Sebelumnya, pada Sabtu dinihari, 9 Agustus 2025, KPK resmi mengumumkan bahwa sejak Jumat, 8 Agustus 2025, KPK sudah meningkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah Haji di Kemenag era Yaqut Cholil Qoumas.
“Perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaran ibadah haji pada Kemenag tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan,” kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu 9 Agustus 2025.
Dalam perkara ini, KPK menggunakan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor: 20 tahun 2021, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perkara ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan Negara lebih dari Rp1 triliun. (Sofyan)





