Soal One Piece, AMPUH: Mestinya Dijawab Dengan Dialog, Bukan Pidana!

- Jurnalis

Jumat, 8 Agustus 2025 - 14:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fenomena Bendera One Piece

Fenomena Bendera One Piece

BERITA JAKARTA – Pemerintah seharusnya tak menjawab kritik dengan ancaman pidana, terkait fenomena anime bendera One Piece sebagai bentuk protes dan kecewaan.

Hal itu, dikatakan, Sekjen Aliansi Masyarakat dan Pemuda Nusantara Merah Putih (AMPUH), Heru Purwoko menyoroti fenomena anime bendera One Piece.

“Kan bisa menanggapinya dengan dialog antara Pemerintah dengan warga Negaranya,” terang Heru kepada Matafakta.com, Jumat (8/8/2025).

Belum lama, kata Heru, viral di media sosial seorang oknum anggota TNI melakukan aksi kekerasan fisik terhadap penjual sayur di Makassar, Sulawesi Selatan.

Pangkal masalahnya dipicu karena anggota tersebut melihat penjual sayur membawa bendera bajak laut One Piece saat berkendara di dalam mobil.

Melihat bendera itu, oknum tersebut langsung menampar penjual sayur di depan anak dan istrinya yang menuai berbagai komentar negative dari warga net terhadap anggota TNI tersebut.

Dikatakan Heru, tidak ada pasal yang melarang pemasangan bendera bajak laut One Piece asal tidak lebih tinggi dari bendera Merah Putih atau sebagai ganti bendera Merah Putih.

“Simbolnya juga tak mewakili Negara lain atau Organisasi terlarang. Lagian bukan bendera palu arit. Fenomena bendera bajak laut itu adalah bentuk kritik publik kepada Pemerintah,” ucapnya.

Lebih jauh Heru mengatakan, ekspresi simbolik didukung Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, tentang aturan kebebasan berkumpul dan mengemukakan pendapat, salah satunya seperti pengibaran bendera.

“Fenomena anime bendera One Piece ini adalah bagian dari ekpresi mengemukakan pendapat. Bahkan sebagian lagi anak muda hanya sekedar senang,” tungkas Heru.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik dan Keamanan, Budi Gunawan menyatakan pemasangan bendera menjelang Hari Kemerdekaan mengandung unsur tindak pidana.

“Pengibaran bendera One Piece menjelang Hari Kemerdekaan mengandung pidana dan menodai kehormatan bendera Merah Putih,” jelasnya.

Pada Pasal 24 ayat 1 UU Nomor: 24 Tahun 2009, tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan melarang memasang bendera Negara dibawah bendera atau lambang apa pun.

“Pemerintah bakal mengambil langkah hukum untuk pengibaran bendera One Piece. Ini adalah upaya kami melindungi martabat dan simbol negara,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB