Kejati Jakarta Lalai Sita Sejumlah Senpi Bun Sentoso

- Jurnalis

Rabu, 6 Agustus 2025 - 09:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kantor Kejati Jakarta

Foto: Kantor Kejati Jakarta

BERITA JAKARTA – Lima bulan pasca penggeledahan yang dilakukan Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta pada Kamis 25 Februari 2025, dirumah Bun Sentoso tersangka kasus korupsi pemberian kredit fiktif pada Bank Jatim Cabang Jakarta, sebesar Rp596,4 miliar.

Entah mengapa, pihak Kejati Jakarta seolah seperti menyembunyikan hasil penyitaan barang bukti sejumlah senjata api (senpi) tersebut dengan tidak mempublikasikan soal penyitaan senpi kepunyaan Bun Sentoso melalui media?.

Diketahui tim Penyidik Kejati Jakarta menemukan sejumlah senjata api serta dokumen proyek dirumah tersangka korupsi Bank Jatim Cabang Jakarta, Bun Sentoso di daerah Ulujami Jakarta Selatan. Bun Sentoso sendiri merupakan pemilik PT. Inti Daya Group (PT. IDG).

Kabar tersebut mencuat setelah sumber Matafakta.com, menceritakan ihwal temuan sejumlah senpi milik Bun Sentoso yang disita Penyidik Pidsus Kejati Jakarta senilai Rp18 miliar pada saat penggeledahan dirumah, Bun Sentoso.

“Benar!. Saat itu Penyidik Pidsus Kejati Jakarta juga menyita sejumlah senjata api milik Bun Sentoso,” ucap sumber kepada Matafakta.com, tanpa memerinci jenis senjata api yang disita, Senin 4 Agustus 2025 lalu.

Aspidsus Kejati Jakarta Membenarkan Adanya Penggeledahan

Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jakarta, Syarief Sulaeman Nahdi, membenarkan telah melakukan penggeledahan terkait kasus tersebut.

“Saat ini penggeledahan masih berlangsung,” ucap Syarief Sulaiman Nahdi di Gedung Kejati Jakarta pada Kamis 20 Februari 2025 silam.

Syarief juga menyampaikan saat ini, Penyidik Pidsus Kejati Jakarta, masih terus mendalami perihal adanya kemungkinan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Belakangan setelah Matafakta.com menurunkan pemberitaan soal penemuan sejumlah senjata api dirumah Bun Sentoso, pihak Kejati Jakarta buru-buru melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kasipenkum Kejati Jakarta, Rans Fismy mengakui ada penyitaan senpi tersebut.

“Benar kami telah menyita sejumlah senpi dari tersangka Bun Sentoso,” ucap Ran Fismy, Selasa 5 Agustus 2025 pagi tanpa menjelaskan alasan mengapa pihak Kejati Jakarta, tidak mempublikasikan soal temuan sejumlah senpi tersebut kepada media.

Ran Fismy juga mengklarifikasi pemberitaan bahwa Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jakarta, Asep Sontani Sunarya tidak ikut dalam kegiatan penggeledahan tersebut.

“Pak Asintel tidak ikut dalam kegiatan penggeledahan itu,” ucapnya singkat.

Diberitakan Sebelumnya Oleh Matafakta.com

Sebelumnya, Matafakta.com, memberitakan proses penggeledahan di rumah pemilik PT. Inti Daya Group oleh tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Jakarta menyisakan pertanyaan.

Penggeledahan pada 25 Februari 2025 itu terkait dugaan tindak pidana korupsi manipulasi pemberian kredit pada Bank Jatim Cabang Jakarta.

Kabarnya, ketika tim Jaksa Penyidik Kejati Jakarta melakukan penggeledahan di kediaman Bun Sentoso, saat itu disaksikan langsung Aspidsus Syarief Sulaeman Nahdi dan diduga bersama Asintel, Asep Sontani Sunarya.

Sayangnya, hingga berita ini ditayangkan, Asintel, Asep Sontani Sunarya tidak merespons konfirmasi media.

Diperoleh informasi, selain di kantor Bun Sentoso, Penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa tempat, diantaranya di rumah Bun Sentoso.

Kepala Cabang Bank Jatim di Jakarta Ditetapkan Tersangka

Perlu diketahui, Kejati Jakarta menetapkan Kepala Cabang Bank Jatim di Jakarta, Benny sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi manipulasi pemberian kredit.

Selain itu, Kejati Jakarta juga menetapkan dua tersangka lain, yakni pemilik PT. Indi Daya Group, Bun Sentoso serta Direktur PT. Indi Daya Rekapratama dan Indi Daya Group, Agus Dianto Mulia.

Tersangka BN memberikan fasilitas kredit piutang kepada tersangka BS dan ADM sebanyak 65 kredit utang dan 4 kredit kontraktor dengan agunan fiktif,” ujar Syarief Sulaiman Nahdi.

Mereka diduga melakukan kongkalikong perihal pencairan dana kredit fiktif sebesar Rp569,4 miliar. Semuanya telah dicairkan melalui Benny. Bank Jatim Cabang Jakarta diduga memfasilitasi kredit fiktif yang diajukan oleh kedua perusahaan tersebut.

Modusnya, adalah menggunakan agunan atau jaminan dari perusahaan Badan Usaha Milik Negara. Seolah-olah mereka sedang melakukan kerja sama dengan BUMN, padahal tidak. Pemberian kredit itu menggunakan nama perusahaan nominee.

Ketiganya langsung ditahan oleh Kejati DKJ Jakarta selama 20 hari ke depan. Venny ditahan di rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sementara Bun Sentoso ditahan di rutan Salembang Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan Agus di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Kamis, 10 September 2026 - 20:29 WIB

AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB