Pakar Hukum Sebut Pemidanaan Hasto dan Tom Lembong Kental Motif Politik

- Jurnalis

Kamis, 31 Juli 2025 - 23:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tom Limbong dan Hasto Kristianto

Foto: Tom Limbong dan Hasto Kristianto

BERITA JAKARTA – Pemberian amnesti dan abolisi untuk Sekjen PDIP dan mantam Menteri Perdagangan Tom Lembong merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto.

Sebab amnesti menghapuskan hukuman secara kolektif untuk suatu tindak pidana atau kelompok tertentu, sedangkan abolisi menghentikan proses hukum yang sedang berjalan untuk satu orang atau beberapa orang.

“Tepat, keduanya kewenangan Presiden sebagai Kepala Negara,” ucap Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar saat menanggapi pemberian amnesti dan abolisi bagi Hasto dan Tom Lembong, Kamis (31/7/2025).

Fickar menuturkan, pemberian amnesti dan abolisi sangat mungkin keduanya dilakukan, karena dianggap bukan kejahatan murni tetapi lebih bermotif politis.

“Buktinya mengapa hanya Tom Lembong yang dituntut pidana, sementara semua Menteri Perdagangan melakukan hal yang sama dengan Tom Lembong,” ujarnya.

“Ini motif politik sang Jaksa Agung dan yang begini harus dicopot,” tambah Dosen Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Trisakti ini.

Alasan lain kata Fickar, abolisi dan amnesti sepenuhnya kewenangan Kepala Negara mutlak dan konstitusional. Artinya Presiden melihat kedua kasus ini berlatar belakang politis.

“Konsekuensinya Presiden juga harus mengevaluasi kerja-kerja pimpinan Kejaksaan,” pungkas Fickar. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Kamis, 10 September 2026 - 20:29 WIB

AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB