MAKKI: Usut Tuntas Dugaan Korupsi Proyek Rp57 Miliar Waduk Giri Kencana

- Jurnalis

Senin, 28 Juli 2025 - 17:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi Mahasiswa MAKKI

Aksi Mahasiswa MAKKI

BERITA JAKARTA – Kepemimpinan Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Pramono Anung, menghadapi tantangan besar dalam kasus memberantas korupsi yang telah menggerogoti anggaran daerah.

Hal itu, dikatakan, Koordinator Mahasiswa Anti Korupsi dan Kolusi Indonesia (MAKKI), Heder yang aktif menyoroti dugaan adanya kongkalikong dalam proyek Waduk Giri Kencana di Jakarta Timur senilai Rp57 miliar.

“Dugaan korupsi bernilai ratusan miliar terus mencuat yang mencerminkan betapa parahnya praktik-praktik penyelewengan keuangan dilingkungan Pemprov DK-Jakarta,” tegas Heder kepada Matafakta.com, Senin (28/7/2025).

Proyek, kata Heder, pembangunan Waduk Giri Kencana di Jakarta Timur senilai Rp57 miliar itu dimenangkan PT. Varas Ratubadis Prambanan (PT. VRP) yang diduga didapat dengan cara praktik yang tidak wajar.

“Mulai dari proses pengadaan, termasuk dugaan penyalahgunaan jabatan oleh Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Timur, Abdul Rauf Gaffar. Kuat diskenariokan untuk memenangkan satu penyedia saja, yakni PT. VRV,” tuturnya.

Lebih jauh Heder mengatakan, untuk memuluskan dugaan praktek persekongkolan tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan sengaja memecah paket menjadi tiga kontrak dengan masing-masing Rp12,5 miliar, Rp 24,9 miliar dan Rp 18,6 miliar.

“Adanya praktik tidak sehat dan penyalahgunaan wewenang dalam proyek Waduk Giri Kencana menunjukkan pentingnya pengawasan ketat dalam proses pengadaan public,” ungkapnya.

Kasus ini, lanjut Heder, harus menjadi perhatian serius Pemprov DK-Jakarta maupun Aparat Penegak Hukum (APH). Jika dibiarkan tanpa adanya proses hukum, kasus ini dapat menjadi preseden buruk bagi proyek Pemda DK-Jakarta lainnya.

“Publik sempat dihebohkan dengan ancaman dari Kasudin SDA dan Direktur PT. VRP yang ingin mempidanakan warga Jakarta bila berani memfoto dan memvideokan proyek pembangunan Waduk Giri Kencana tersebut,” tuturnya.

“Ancaman itu terlihat konyol dan sangat memalukan, tidak selayaknya ada larangan dari Instansi Pemerintah maupun pihak Swasta, karena pembangunan itu dibiayai dari uang rakyat,” sambung Heder.

Apa takut, lanjut Heder, ketahuan masyarakat ada penyimpangan dalam pekerjaan proyek tersebut?. Peran masyarakat dalam mengawasi jalannya proyek sangatlah penting, publik bisa menjadi pengawas dan mitra Aparat Penegak Hukum dalam memberantas korupsi.

“Mahasiswa juga diharapkan turut berperan sebagai kontrol sosial agar Jakarta bisa menjadi Kota yang bebas korupsi di masa depan. Proyek uang rakyat difoto malah diancam pidana luar biasa,” pungkas Heder.

Mahasiswa Anti Korupsi dan Kolusi Indonesia (MAKKI) menuntut:

  1. Mendesak KPK, Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung melakukan audit investigasi dan penyelidikan mendalam terkait proyek pembangunan Waduk Giri Kencana yang bernilai Rp57 miliar.
  2. Panggil dan periksa Kasudin SDA Jakarta Timur, Abdul Rauf Gaffar, Kepala Seksi, Tengku Saugi Zikri, PPK dan Direktur Utama PT. Varas Ratubadis Prambanan, Hendrik Sidabutar yang terindikasi melakukan praktek persekongkolan dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa pada Sudis SDA Jakarta Timur.
  3. Meminta Gubernur DKI evaluasi pejabat di Sudin SDA Jakarta Timur, dan menonaktifkan sementara Abdul Rauf Gaffar dari jabatannya, agar yang bersangkutan dapat berkonsentrasi dalam menyelesaikan masalah hukum yang sedang dihadapi.
  4. Meminta Gubernur DKI Jakarta Blacklist PT. Varas Ratubadis Prambanan dari daftar tender di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, karena terindikasi banyak masalah korupsi.

 

Pewarta: Alfiansyah

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB