BERITA JAKARTA – Sikap ketidaktegasan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung), Rudi Margono untuk memberantas prilaku tercela sejumlah oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat (Jakbar), patut disesalkan publik.
Sebab, ketika ditanya awak media mengenai hasil pemeriksaan terhadap 7 oknum Jaksa di Kejari Jakarta Barat yang diduga menerima uang ratusan juta dari perkara penilapan barang bukti investasi bodong robot Fahrenhait, Rudi hanya menjawab, masih menunggu hasil pemeriksaan,” ucap Rudi, Jumat (25/7/2025).
Sebaliknya, mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jakarta itu, secara tegas menyampaikan bahwa sanksi terhadap bekas Jaksa Azam Akhmad Aksya, telah dilaksanakan yaitu berupa pemecatan sementara.
Sementara, mantan Penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdullah Hehamahua berpandangan, apabila Jaksa terkait tidak dikenakan sanksi, baik sanksi administratif maupun pidana berarti ada kemungkinan.
“Kemungkinan pertama, atasan dalam hal ini Jaksa Agung dikibulin bawahannya. Sebab, sebagian bawahan dari Jaksa Agung, turut terlibat dalam kasus penilapan barang bukti tersebut,” tutur Abdullah.
Kemungkinan kedua, kata, Abdullah menduga Jaksa Agung turut kecipratan juga dengan uang haram tersebut, sehingga tidak berani menegakkan hukum yang ada.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah oknum pejabat pada Kejari Jakbar yang menerima suap ratusan juta dari eks Jaksa Azam Akhmad Akhsya dalam perkara penilapan barang bukti milik korban investasi bodong robot trading Fahrenhait, hingga kini tidak tersentuh hukum.
Semisalnya Jaksa Hendri Antoro yang saat ini masih menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Jakbar. Kemudian, Muhammad Adib Adam, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasie Pidum), Kejari Jakbar, Sunarto berposisi sebagai Koordinator Kejati, Jawa Barat.
Ada juga Iwan Ginting selaku Kepala Sub Direktorat Badan Pusat Statistik (BPS) Kejagung, Kepala Subseksi Prapenuntutan (Kasubsi Pratut) Kejari Jakbar, Jaksa Baroto.
Selanjutnya, Jaksa Dodi Gazali Emil yang saat itu menjabat Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) pada Kejari Jakbar yang kini menjabat sebagai Kepala Bagian Tata Usaha pada Kejati Kalimantan Utara di Tanjung Selor.
Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum di Persidangan
Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipersidangan menyebut, eks Jaksa Azam Akhmad Aksya membagikan uang korupsinya sebesar Rp300 juta kepada eks Plh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasie Pidum), Kejari Jakbar, Dody Gazali.
Kemudian, Rp500 juta kepada Kepala Kejari Jakbar, Hendri Antoro dan Rp500 juta kepada eks Kepala Kejari Jakbar, Iwan Ginting dan Rp450 juta kepada eks Kasi Pidum, Kejari Jakbar, Sunarto. Lalu, Rp200 juta untuk Kasubsi Pratut Kejari Jakbar, Baroto serta staf Kejari Jakbar, Rp150 juta dan lainnya.
Sementara, Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar, berpandangan bahwa sejumlah oknum Jaksa Kejari Jakbar musti dipecat, karena jelas-jelas sudah menerima suap.
“Ini sudah penghianatan terhadap profesi, terhadap Negara dan terhadap rakyat yang menggajinya,” pungkas Fickar.
Fickar juga menyoroti sikap abai pimpinan tertinggi Korps Adhyaksa yang tidak ada sanksi pemecatan terhadap sejumlah oknum Jaksa Kejari Jakarta Barat yang menerima suap.
Selain itu, pihak Kejati Jakarta malah mengajukan banding atas vonis 7 tahun terhadap Azam Akhmad Aksya oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Sebelumnya, Jaksa Azam dituntut selama 4 tahun penjara lantaran terbukti menilap barang bukti milik korban investasi bodong Fahrenhait. (Sofyan)






