BERITA JAKARTA – Nama Komisaris Besar (Kombes) Pol. Adi Benny Cahyono yang saat ini menjabat sebagai Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi terjerat dalam kasus hukum
Dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Nomor: 937/Pid.B/2024/PN Tng, Kombes Benny disebut dua kali menyerahkan uang tunai senilai total Rp5,2 miliar kepada seseorang bernama Tommy.
Penyerahan uang cash itu masing-masing terjadi pada bulan Oktober 2014 sebesar Rp2,5 miliar dan pada 18 November 2014 sebesar Rp2,7 miliar.
Dana sebesar Rp5,2 miliar itu diduga digunakan untuk pembelian tanah seluas 4.672 meter persegi yang direncanakan dibeli oleh PT. Griya Anugerah Sejahtera dengan harga total Rp7 miliar.
Menariknya, Komisaris PT. Griya Anugerah Sejahtera (PT. GAS) berdasarkan Akta Notaris Lili Zahrotul Ulya adalah Shielvia Septiani yang tak lain merupakan istri dari Kombes Benny Cahyono.
Perusahaan itu, sendiri didirikan pada bulan Oktober 2014, berdekatan waktunya dengan transaksi uang tunai tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Koalisi Mahasiswa Pemuda Jakarta (KOMPI) Jakarta menegaskan kepada Kadiv Propam Mabes Polri dan KPK untuk menyelidiki dari mana asal usul dana tersebut.
“Uang sebesar itu harus dijelaskan sumbernya, jangan-jangan berasal dari praktik yang tidak sah,” tegas Koordinator Aksi, M. Heder kepada Matafakta.com, Kamis (24/7/2025).
Seorang perwira, kata Heder, polisi aktif yang kala itu berpangkat Kompol saat menjabat Kasi STNK Polda Metro Jaya bisa menyerahkan uang tunai sebesar Rp5,2 miliar.
“Ini harusnya menjadi perhatian serius Bapak Kapolri Listyo Sigit Prabowo, agar jangan sampai institusi Kepolisian tercoreng, karena pembiaran kasus seperti ini,” ujarnya.
Kami harap, lanjut Heder, Kapolri harus menindak tegas anggota yang melanggar serta mencopot jabatan mereka yang terlibat dalam pelanggaran.
“Hal ini sebagai bentuk harapan agar bapak Kapolri dapat menegakkan keadilan dan menjaga kepercayaan publik terhadap Institusi Kepolisian,” ulasnya.
Apalagi, sambung Heder, perkara yang menyeret nama Kombes Benny Cahyono ini tersebut kasus dugaan penipuan dan pengelapan yang di laporkan PT. Kurnia Putra Soegama (PT. KPS).
“Kasusnya telah disidangkan di PN Tangerang 14 Agustus 2024, sehingga kejelasan aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak terkait menjadi sangat penting untuk diungkap secara transparan,” pungkas Heder.
Tuntutan KOMPI Jakarta:
- Mendesak KPK melakukan penyelidikan secara mendalam terkait keterlibatan Kombes Pol Benny Cahyono, dan Istrinya, Shielvia Septiani dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh PT Kurnia Putra Soegama.
- Meminta Kadiv Propam Mabes Polri panggil dan periksa Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, Kombes Benny Cahyono secara objektif dan transparan, tanpa pandang bulu dalam tubuh Polri.
- Mendesak Kapolri copot Kombes Benny Cahyono dari jabatannya apabila terbukti benar terlibat, demi menjaga marwah dan citra Polri dalam menegakkan keadilan di Negeri ini.
Pewarta: Sofyan






