BERITA BEKASI – DR. Wedy Jevis Saleh, SH, MH, mengapresiasi Komisi III DPR RI telah resmi menyepakati dimasukkannya Pasal Imunitas bagi Advokat ke dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor: 8 Tahun 1981, tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Langkah ini, kata Wedy, diambil sebagai respons atas kekhawatiran para Akademisi dan Praktisi Hukum, tentang risiko pidana atau kriminalisasi yang dapat menjerat advokat saat melakukan pembelaan atau pendampingan hukum terhadap kliennya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyampaikan, bahwa Pasal terkait Hak Imunitas Advokat, sudah disepakati untuk dimasukkan di KUHAP dan itu bukan usulan baru, sudah sejak dua bulan lalu.
“Pasal terkait Imunitas Advokat itu sudah kita sepakati dimasukkan di KUHAP sejak dua bulan lalu,” terang Habiburokhman sebagai tanggapan atas usulan dari Akademisi yang juga advokat Universitas Borobudur, Tjoetjoe Sanjaya Hermanto.
Meski begitu, lanjut Weldy DPR RI khususnya Komisi III, seharusnya terlebih dahulu memperbaiki sistem perekrutan advokat untuk memastikan perekrutan advokat yang profesional yang mencakup pemahaman mendalam tentang kualifikasi, pengalaman dan etika yang harus dimiliki seorang advokat.
“Penting juga untuk memperhatikan proses seleksi yang transparan dan adil, serta memastikan bahwa advokat yang direkrut memiliki rekam jejak yang baik dan sesuai dengan standar profesi,” terang Weldy ketika berbincang dengan Matafakta.com, Jumat (18/7/2025).
Dimana, sambung Weldy, dalam sistem perekrutan advokat sekarang begitu banyak kehancuran dan kerancuan seperti ada advokat yang tidak pernah mengikuti pendidikan khusus, ujian, magang, tiba-tiba sudah dilantik menjadi seorang advokat.
“Hasilnya, banyak oknum-oknum advokat yang melakukan pelanggaran Kode Etik, tindak pidana, penipuan dan melakukan tindakan pelanggaran yang merugikan dan mencemarkan nama baik profesi advokat,” ujarnya.
Disisi lain, kata Weldy, masih banyak advokat yang mempunyai integritas, kredibilitas tinggi, menjaga marwah advokat, menjunjung tinggi nilai–nilai kemanusiaan dan masih banyak advokat yang mencari kehidupannya pada profesi advokat.
“Tapi pada prakteknya kita melihat ada beberapa advokat yang sempat viral yang menaiki meja, sementara sudah dibekukan status advokatnya oleh Mahkamah Agung atau Pengadilan Tinggi. Kan advokat tesebut sebelumnya sudah dilantik dan sumpah,” tuturnya.
Weldy berujar, dengan fakta itu ia melihat cara sistem perekrutan advokat masih lemah. Alangkah baiknya jika mau memasukkan terkait Hak Imunitas Advokat sebaiknya diperbaiki dulu standarisasi perekrutan advokat.
“Disatukan dulu Organisasi Advokat, karena percuma juga berkaitan dengan Hak Imunitas, kalau bicara Hak Impunitas berkaitan dengan Kode Etik, berarti jika ada oknum advokat yang melanggar harus dilaporkan dimana advokat tersebut bergabung,” imbuhnya.
“Rancunya banyak advokat ketika dipecat dari Organisasi Advokat justru pindah ke Organisasi Advokat yang lain, kapan bisa dimasukkan sanksi Kode Etiknya,” sambung Doktor muda sekaligus seorang Advokat ini.
Weldy juga menyampaikan, jika ada pemanggilan advokat yang terkait pelanggaran Kode Etik atau tindak pidana harusnya dipanggil dulu melalui Organisasinya, tapi faktanya tidak, langsung dipanggil tanpa ada sidang Organisasi, sehingga tidak ada marwah dan harga diri didepan Penegak Hukum yang lain.
“Saya sebagai advokat yang tergabung di Organisasi Peradi Jakarta Barat, tidak melihat Organisasi manapun dan meminta kepada seluruh para senior advokat yang tergabung diseluruh Organisasi bergabung kembali disatu wadah tunggal,” ulasnya.
“Apa pun nama Organisasinya yang terpenting kita jangan terpecah belah, agar marwah, integritas dan tata cara perekrutan advokat terjaga Kami juga meminta kepada Ketua Komisi III DPR RI bang Habiburochman agar memasukkan UU Advokat untuk segera dirubah dilakukannya penggabungan kembali Organisasi Advokat,” pungkasnya. (Mul)






