Kejati Jakarta Didesak Usut Dugaan Gratifikasi Komisioner BAZNAS DKI

- Jurnalis

Minggu, 13 Juli 2025 - 17:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAMAKSI dan POROS MUDA NU

KAMAKSI dan POROS MUDA NU

BERITA JAKARTA – Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) dan POROS MUDA NU mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta untuk mengusut tuntas dugaan gratifikasi mobil mewah para Komisioner BAZNAS (BAZIS) DKI Jakarta.

Dugaan ini mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa lima unit mobil Toyota Innova Zenix diduga diberikan oleh pihak Bank Jakarta kepada lima komisioner BAZNAS DKI yang baru dilantik pada Mei 2025.

Ketua Umum DPP KAMAKSI, Joko Priyoski atau biasa disapa Jojo menyampaikan bahwa pihaknya telah membentuk tim investigasi independen guna menelusuri kasus dugaan gratifikasi ini.

Jojo menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik serta menuntut Kejati Jakarta untuk bertindak tegas.

“Kami mendesak Kejati Jakarta segera menyelidiki dugaan gratifikasi tersebut. Informasi ini harus diklarifikasi secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi liar,” ujar Joko, Minggu (13/7/2025) di Jakarta.

Sorotan Kinerja Bank Jakarta

Bank DKI yang kini berganti nama menjadi Bank Jakarta sejak diresmikan oleh Gubernur DKI Pramono Anung pada 22 Juni 2025, kembali menuai kritik tajam.

Sebelumnya, Bank ini sempat menjadi sorotan karena berbagai masalah, seperti gangguan layanan ATM dan aplikasi JakOne Mobile, serta dugaan kebocoran dana program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.

“Bank Jakarta seharusnya fokus meningkatkan kualitas layanan publik, bukan justru terlibat dalam praktik yang mencoreng integritas lembaga,” tegas Jojo Aktivis 98 ini.

Dikatakan Jojo, Bank Jakarta harus berbenah, bukan malah terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi.

“Kami juga mendesak Gubernur DKI Pramono Anung melakukan reformasi total di tubuh Bank Jakarta. Sesuai arahan Presiden Prabowo, pejabat yang tak becus kerja dan melanggar integritas harus dicopot,” tegasnya.

Peringatan Keras Untuk Komisioner Baznas DKI

Sementara itu, Koordinator Nasional POROS MUDA NU, Ramadhan Isa, mengingatkan para Komisioner BAZNAS (BAZIS) DKI Jakarta yang baru dilantik untuk menjaga amanah dalam mengelola dana umat.

Ramadhan menekankan bahwa BAZNAS memiliki peran vital dalam pemberdayaan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.

“Kami akan terus mengawasi kinerja BAZNAS. Setiap penyimpangan akan kami kawal karena ini menyangkut kepercayaan publik terhadap lembaga pengelola zakat dan infak,” ujar Ramadhan.

Tak Ada yang Kebal Hukum

Alumni Aktivis UIN Jakarta, Dhani, juga menegaskan bahwa gratifikasi adalah kejahatan serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor: 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Jika terbukti, baik pemberi maupun penerima gratifikasi harus dihukum berat. Gratifikasi kepada penyelenggara Negara yang berkaitan dengan jabatannya tergolong sebagai suap dan diancam pidana maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp1 miliar,” tegas Dhani.

Dhani juga menyatakan bahwa masyarakat akan terus mengawal dan menjadi pengawas sosial terhadap praktik korupsi.

“Tak ada yang kebal hukum di negeri ini. Setiap rupiah yang dikorupsi adalah perampasan atas masa depan generasi bangsa. Kami tak akan berhenti mengingatkan para pejabat publik agar menjaga integritas,” pungkasnya.

Kasus dugaan gratifikasi mobil mewah ini menjadi ujian serius bagi komitmen Pemerintah dalam memberantas korupsi, khususnya dilingkungan BUMD dan lembaga keagamaan.

Publik kini menanti langkah tegas dari Kejati DKI Jakarta dan Gubernur DKI dalam menangani kasus yang menyentuh langsung kredibilitas institusi daerah. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Kamis, 10 September 2026 - 20:29 WIB

AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB