Waduh…..!!!, Wakil Dirut BRI Tersangka Korupsi Alat EDC

- Jurnalis

Kamis, 10 Juli 2025 - 10:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Gedung KPK

Photo: Gedung KPK

BERITA JAKARTA – Wakil Direktur Utama PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Catur Budi Harto, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (9/7/2025).

Penetapan Catur Budi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) dilingkungan BRI periode 2019-2024.

Selain Catur, KPK juga menjerat Indra Utoyo yang saat kejadian menjabat sebagai Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI dan kini merupakan Direktur Utama PT. Allo Bank Indonesia Tbk.

Kasus korupsi yang diduga dilakukan secara sistematis ini ditaksir telah merugikan keuangan Negara hingga Rp744,5 miliar.

Berdasarkan perhitungan dengan metode real cost atau biaya riil yang seharusnya dikeluarkan, kerugian tersebut berasal dari dua skema pengadaan yakni, skema beli putus Rp241 miliar dan skema sewa Rp503,4 miliar.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai adanya persekongkolan jahat dalam proyek pengadaan di Bank BRI.

Dalam kasus ini, ada 13 orang dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK, sebanyak 5 orang di antaranya kini berstatus tersangka.

”Ada 13 yang dicekal, tapi 5 yang saat ini tersangka. Nah, jadi pihak-pihak yang dicekal adalah pihak-pihak yang termasuk pihak yang terkait,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Adapun para tersangka yakni, Catur Budi Harto (CBH) selaku Wakil Direktur Utama (Wadirut) BRI 2019-2024, Indra Utoyo (IU) selaku Direktur Digital, Teknologi Informasi dan Operasi BRI 2020-2021, Dedi Sunardi (DS) SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI tahun 2020.

Selanjutnya, Elvizar (EL) selaku pemilik sekaligus Direktur Utama PT. Pasifik Cipta Solusi (PT. PCS) dan Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK) selaku Direktur Utama PT. Bringin Inti Teknologi (PT. BRI IT) tahun 2020-2024.

Asep Guntur memaparkan, modus operandi kasus ini dilakukan secara terstruktur sejak awal. Tersangka Indra Utoyo diduga telah bertemu dengan pihak vendor, termasuk Elvizar dan Rudy Kartadidjaja, untuk membagi-bagi proyek pengadaan EDC, bahkan sebelum lelang resmi dibuka.

”Ada pertemuan awal untuk mengatur siapa mengerjakan apa. Jadi, lelang yang dilakukan kemudian hanyalah formalitas,” kata Asep.

Selanjutnya, untuk memastikan vendor yang telah ditunjuk itu menang, para tersangka diduga sengaja ”mengunci” spesifikasi teknis barang dalam proses pembuktian konsep atau proof of concept (POC).

Spesifikasi dibuat sangat detail untuk mengarah ke merek tertentu, yaitu Verifone dan Sunmi, yang hanya bisa dipasok oleh vendor pilihan mereka.

Akibatnya, perusahaan lain yang ingin ikut serta secara sehat tidak akan mampu memenuhi persyaratan. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Kamis, 10 September 2026 - 20:29 WIB

AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB