BERITA BEKASI – Direktur Usaha (Dirus) PDAM Tirta Bhagasasi, Ade Effendi Zarkasih menyebut pengangkatannya sebagai Direksi merupakan hak prerogatif Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.
Hal itu ditegaskan, Ade Effendi Zarkasih melalui pemberitaan Kompas.com yang berjudul “Jadi Direktur BUMD di Usia 33 Tahun, Ade Zarkasih: Kalau Tak Puas, Silahkan Gugat ke PTUN edisi, Sabtu 5 Juli 2025.
Selain itu, Ade juga mengaku, bahwa penunjukan dirinya sebagai Dirus PDAM Tirta Bhagasasi, telah melalui proses seleksi dan kajian, termasuk dua kali wawancara dengan Bupati Bekasi dan Wakil Bupati Bekasi.
Ade pun berujar, dirinya merasa ada upaya untuk mendiskreditkan anak muda yang dipercaya untuk mengisi jabatan penting. Bagi yang tidak puas dengan keputusan Bupati, silahkan mengajukan gugatan ke PTUN.
“Jadi, kalau tidak puas dengan keputusan Bupati, ya teman-teman bisa melakukan banding di PTUN. Jadi usia bukan jadi persoalan, kecuali kita melakukan tindak pidana korupsi,” tandas Ade Effendi Zarkasih.
Menanggapi hal tersebut, Sekjen Perisai Keadilan Masyarakat (PKM), Amir Mahmud mengatakan, hak prerogatif sebagaimana didefinisikan KBBI adalah hak istimewa yang dimiliki Kepala Negara, bukan Bupati atau Walikota.
“Hak prerogatif adalah hak istimewa yang dimiliki oleh seorang Kepala Negara yakni, Presiden yang tidak dimiliki oleh pejabat lain, termasuk Bupati dan Walikota,” terang Amir menanggapi Matafakta.com, Senin (7/7/2025).
Jadi, lanjut Amir, Kepala Daerah, Bupati, Walikota, Gubernur dan Pemimpin Daerah Otonom lainnya, tidak memiliki hak prerogatif, namun dibekali oleh sejumlah kewenangan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
“Kewenangan Bupati atau Walikota sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor: 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah revisian dari UU sebelumnya, yakni, UU Nomor: 32 Tahun 2004,” jelasnya.
Artinya, sambung Amir, kewenangan Bupati atau Walikota terbatas dan tidak absolut meski memiliki otonomi daerah, kewenangannya tetap diatur oleh peraturan perundang-undangan yang ada sebagai Konstitusi yakni, hukum dasar.
“Jadi Ade Effendi Zarkasih selaku Dirus PDAM Tirta Bhagasasi kalau menyebut bahwa pengangkatannya adalah sebagai hak prerogatif Bupati salah kaprah. Artinya Ade tidak paham apa itu hak Prerogatif,” sindirnya.
Masih kata Amir, adanya sorotan beberapa elemen masyarakat soal terjadi dugaan pelanggaran terkait pengangkatan Dirus PDAM Tirta Bhagasasi baiknya ditanggapi positif, bukan negative, tak lain ingin menjaga marwah Pemerintahan Daerah.
“Bukan masalah adanya upaya untuk mendiskreditkan anak muda yang dipercaya untuk mengisi jabatan penting. Lalu, enteng menjawab bagi yang tidak puas dengan keputusan Bupati, silahkan ajukan gugatan ke PTUN. Ade Effendi Zarkasih, terlalu percaya diri,” ujarnya.
Amir pun menyampaikan apresiasi adanya elemen masyarakat khususnya para pemuda yang masih komitmen dan kritis menyoroti terhadap dugaan adanya pelanggaran demi kemajuan Kabupaten Bekasi.
“Kalau ini bukan buat gaduh. Gaduh itu kalau semua proses dan adminsitrasi pengangkatannya sudah sesuai aturan tidak ada yang dilanggar, tapi masih teriak-teriak aja itu baru buat gaduh,” tandas Amir.
Sebelumnya diberitakan, pengangkatan Ade Effendi Zrkasih sebagai Dirus PDAM Tirta Bhagasasi dipersoalkan, karena diduga melanggar ketentuan usia minimal jabatan Direksi yang diatur dalam perundang-undangan.
Pasalnya, berdasarkan Pasal 57 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017, tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), usia minimal seseorang yang mendaftar sebagai Direksi adalah 35 tahun. Sementara Ade diketahui masih berusia 33 tahun saat ditunjuk.
“Dalam Pasal 57 PP Nomor: 54 disebutkan berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun saat mendaftar pertama kali. Sementara Ade diketahui masih berusia 33 tahun,” kata Direktur Institut Kajian Strategis (Inkastra), Fathur.
Atas dasar itu, Inkastra melaporkan terjadinya dugaan maladministrasi terkait pengangkatan Ade Effendi Zarkasih oleh Bupati Bekasi, sebagai Dirus PDAM Tirta Bhagasasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kemendagri telah memelajari laporan tersebut dan menyimpulkan bahwa pengangkatan itu diduga melanggar aturan yang berlaku. Terkait anggota Direksi yang belum memenuhi syarat usia, jelas hal itu melanggar dan tidak dapat dibenarkan,” pungkas Fathur. (Mul)





