BERITA BEKASI – Proses pengusulan pemberhentian Bupati Bekasi nonaktif dan pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) menjadi Kepala Daerah definitif oleh DPRD sebaiknya dilakukan lebih cepat agar roda Pemerintahan tidak terhambat dan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
“Anggota DPRD banyak waktu luang kenapa harus membuang waktu utamakan kepentingan masyarakat Kabupaten Bekasi,” ucap Ramli Lukman (85) warga lama di Perumahan Villa Gading Baru (VGB) Kebalen, Jumat (25/9/2026).
Ada beberapa, kata Ramli, alasan krusial kenapa percepatan proses ini sangat penting. Sebab, seorang Plt memiliki keterbatasan dalam mengambil keputusan strategis seperti penandatanganan kebijakan anggaran atau perombakan birokrasi.
“Dengan status definitif, Kepala Daerah memiliki kewenangan penuh untuk mengeksekusi program kerja tanpa bayang-bayang keraguan hukum. Selama proses persidangan kasus ijon proyek di Tipikor Bandung, sudah cukup memakan waktu,” tuturnya.
Kekosongan jabatan, lanjut Ramli, atau posisi yang bersifat “sementara” terlalu lama dapat memicu ketidakpastian di internal birokrasi, sehingga kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi kurang maksimal.
“Proses pengusulan Plt menjadi Kepala Daerah definitif oleh DPRD baiknya dilakukan dengan cepat tanpa harus menunggu batas akhir waktu 30 hari agar roda Pemerintahan dan Pelayanan Publik tidak terhambat,” ulasnya.
Lebih jauh Ramli mengatakan, keselarasan semangat dan visi antara Pemerintah Daerah (Eksekutif) dan DPRD (Legislatif), merupakan kunci utama dalam keberhasilan pembangunan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Belakangan ini Pemerintah Kabupaten Bekasi tengah mengalami ujian berat mulai dari kasus suap dan ijon proyek yang masih berlanjut dan kasus dugaan korupsi di Perumda Tirta Bhagasasi yang kini ditangani Kejaksaan,” imbuhnya.
Dari dua kasus ini, tambah Ramli, public khususnya di Kabupaten Bekasi tengah menunggu ketegasan Plt. Bupati Bekasi, Dr. Asep Surya Atmaja untuk melakukan pembenahan baik di BUMD maupun di birokrasi.
“Bukan berarti status Plt tidak bisa bekerja, tapi status Plt memiliki keterbatasan dalam mengambil keputusan strategis seperti penandatanganan kebijakan anggaran atau perombakan birokrasi. Kalau punya semangat yang sama harusnya DPRD tidak membuang waktu,” pungkasnya. (Tim)





