BERITA JAKARTA – Kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di Bank Rakyat Indonesia (BRI) kian menarik perhatian publik. Saking menariknya ada pihak yang mengaku bisa mengurus penanganan perkara korupsi diinstansinya.
Hal itu disampaikan Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo kepada awak media.
Diungkapkan Budi, KPK mendapatkan informasi soal adanya pihak yang mengaku bisa mengurus penanganan perkara di KPK. Namun, dia enggan memerinci sosok yang mengaku bisa mengurus perkara diinstansinya. Semua pihak diminta tidak percaya, karena tawaran itu dipastikan palsu.
“KPK juga berpesan kepada para pihak terkait untuk selalu hati-hati dan waspada terkait adanya pihak-pihak yang mengaku sebagai pihak-pihak yang bisa mengurus perkara di KPK,” ucap Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, (4/7/2025).
Budi menjelaskan, kasus di KPK tidak bisa diintervensi siapapun. Semua pengurusan perkara, sampai penetapan tersangka didasari alat bukti yang cukup.
“Kami pastikan (pengurusan perkara di KPK) itu tidak benar, seluruh penanganan perkara di KPK dilakukan secara terbuka, tidak ada pengaturan suatu perkara,” tuturnya.
Ia menerangkan perkara di KPK tidak bisa dilakukan karena penetapan tersangka melibatkan banyak orang. Sehingga, status hukum yang diberikan bukan didasari perintah satu orang saja.
“Jadi, dilakukan melalui ekspose secara terbuka yang melibatkan banyak pihak begitu, untuk menetapkan suatu perkara kemudian apakah naik atau tidak di penyidikannya,” beber dia. (Sofyan)






