BERITA JAKARTA – Proses hukum bekas Jaksa Azam Akhmad Akhsya dalam penanganan kasus dugaan “penilapan barang bukti” investasi bodong robot trading Fahrenheit, telah menunjukan fakta bahwa hukum tidak berlaku bagi Korps Adhyaksa.
Hal itu, dikatakan, Koordinator Barisan Aktivis Nusantara (BARAK NUSANTARA), Alfiansyah yang menyebut bahwa hal tersebut, sudah mencederai prinsip keadilan dan meruntuhkan integritas Lembaga Penegakan Hukum.
“Dakwaan awal Jaksa yang dibacakan Jaksa R. Alif Ardi Darmawan pada Kamis 8 Mei 2025 yang mengungkap beberapa oknum pejabat Jaksa yang ikut menerima aliraan dana Fahrenheit, tidak digali sama sekali,” terang Alfian kepada Matafakta.com, Senin (30/6/2025)
Sebaliknya, kata Alfian, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta, Syahron Hasibuan menyatakan malah, meragukan surat dakwaan Penuntut Umum yang menyebut sejumlah nama pejabat di Kejari Jakarta Barat yang menerima aliran uang haram tersebut.
“Kenapa giliran dakwaan Jaksa mengungkap adanya aliran dana ratusan juta yang diterima beberapa oknum pejabat Kejaksaan dibilang prematur. Coba kalau orang biasa mungkin akan dikejar atau digali terus sesuai dakwaan,” sindirnya.
Fakta, sambung Alfian, tebang pilih dalam Penegakkan Hukum telah dipertontonkan Korps Adhyaksa secara nyata dalam penanganan perkara bagi-bagi kue yang sitaan barang bukti terkait kasus investasi bodong Fahrenheit yang merugikan masyarakat.
“Katanya azas Equality Bifore The Law bahwa Penegakkan Hukum tidak pandang bulu. Lucunya dakwaan Jaksa yang tentunya hasil dari pemeriksaan Jaksa malah dibantah Jaksa bahkan disebut premature. Mungkin kalau bukan Korps Adhyaksa lain lagi ceritanya,” ujar Alfian.
Seperti diketahui, dalam surat dakwaan Penuntut Umum mengungkap sejumlah aliran dana yang konon diterima Jaksa Dodi Gazali Emil selaku Pelaksana Harian (Plh) Kasi Pidum Kejari Jakarta Barat sebesar Rp300 juta dari terdakwa Azam Akhmad Akhsya pada Desember 2023.
Kemudian Rp500 juta untuk Jaksa Hendri Antoro Kajari Jakarta Barat melalui Jaksa Dodi Gazali Emil pada Desember 2023.
Ada juga sebesar Rp500 juta untuk Jaksa Iwan Ginting mantan Kajari Jakarta Barat yang diserahkan terdakwa Azam Akhmad Akhsya pada 25 Desember 2023 di Mall Citos dan disaksikan Jaksa Sunarto mantan Kasipidum Kejari Jakarta Barat.
Selanjutnya, Rp450 juta sendiri diterima Jaksa Sunarto mantan Kasipidum Kejari Jakarta Barat melalui transfer rekening Bank Mandiri atas nama Ruslan. Ada juga sebesar Rp300 juta untuk Adib Adam Kasipidum Kejari Jakarta Barat dalam bentuk tunai.
Kemudian Rp200 juta untuk Jaksa Indra Kasubsi Pratut Kejari Jakarta Barat melalui transfer ke rekening BCA Baroto dan staf Kejari Jakarta Barat Rp150 juta baik melalui transfer maupun pemberian dalam bentuk tunai. (Sofyan)






