Kejati Jakarta Harus Mawas Diri Agar Tak Dituduh PKI Gaya Baru

- Jurnalis

Kamis, 26 Juni 2025 - 11:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kepala Kejati Jakarta, Patris Yusrian Jaya & Mantan Penasehat KPK, Abdullah Hehamahua

Foto: Kepala Kejati Jakarta, Patris Yusrian Jaya & Mantan Penasehat KPK, Abdullah Hehamahua

BERITA JAKARTA – Mantan Penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdullah Hehamahua, menilai renovasi Masjid Assalam dilingkungan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta, sah-sah saja. Apalagi gedung milik Pemerintah.

“Hanya saja, persoalan anggaran yang harus diperhatikan. Apakah sudah dianggarkan secara periodik setahun sekali misalnya atau lima tahun sekali,” ucap Abdullah menanggapi Matafakta.com, Kamis (26/6/2025).

Sebab, kata Abdullah berdasarkan pengalaman selama berdinas di KPK dan kasus-kasus yang ditangani KPK, sekitar 42 hingga 60 persen berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.

“Itu sebabnya, nilai APBN besar tapi tidak dinikmati rakyat karena dikorupsi oleh pejabat dan pengusaha. Dalam konteks ini, apakah renovasi Masjid Kejati DKI, sesuai dengan sistem pengadaan barang dan jasa atau tidak,” tuturnya.

Selain itu, Abdullah juga mengktitisi sikap pimpinan Aparat Penegak Hukum (APH) di Kejati Jakarta yang membatasi, menyulitkan atau mengawasi orang yang shalat adalah sikap yang tidak Pancasilais.

Sebab sila pertama Pancasila dan Pasal 29 ayat (1) UUD 45 menetapkan, Indonesia adalah Negara tauhid. Itulah sebabnya, Pasal 29 ayat (2) UUD45 menjamin setiap warganegara beragama dan melaksanakan ajaran agamanya.

“Dalam konteks ini, pihak Kejati harus mawas diri agar tidak dituduh sebagai PKI gaya baru karena menyulitkan orang beribadah,” tegas dia.

Kemudian Abdullah juga mengomentari dugaan membatasi dan atau menyulitkan wartawan memeroleh informasinya apa saja khususnya mengenai layanan publik di sektor penegakkan hukum, terkategori sebagai melawan substansi Pasal 28 UUD 45.

Sebelumnya diberitakan, selama dua pekan Masjid Assalam Kejati Daerah Khusus Jakarta, tidak menyelenggarakan ibadah Jumatan terhitung sejak Jumat 13 Juni 2025.

Selain itu untuk ibadah solat Ashar dan Magrib juga tidak difungsikan karena Masjid tersebut ditutup rapat dengan pemberitahuan sedang dilakukan renovasi.

Padahal, pengamatan Matafakta.com pada Jumat 20 Juni 2025, tidak ada sama sekali kegiatan perbaikan Masjid terkecuali karpet dalam tidak dipasang dan sebuah tangga lipat dibiarkan sengaja berada di ruang Masjid.

Perlu diketahui bahwa warga dan karyawan berbagai kantor yang ada di sekitar Kejati Jakarta tidak bisa melaksanakan sholat fardu maupun ibadah Jumat.

Bahkan para pegawai dan pimpinan Kejati DK Jakarta jika menjalankan ibadah sholat maupun ibadah Jumatan terpaksa melakukannya di lantai 5 Gedung Kantor Kejati Jakarta dengan penjagaan super ketat bagi tamu-tamu dan wartawan.

Selain itu, sejak beberapa minggu ini pihak Kejati Jakarta dibawah komando Kajati, Patris Yusrian Jaya menerapkan pengamanan sedikit super ketat kepada tamu-tamu yang berkunjung maupun ada keperluan di Kejati Jakarta.

Seperti halnya setiap tamu harus diperiksa tas bawaan melalui mesin pendektesi serta setiap mobil yang memasuki kantor Kejati ini diberhentikan untuk ditanya ihwal bertemu siapa dan urusan apa?

Jangankan tamu, wartawan pun mendapat kesulitan. Berbagai sumber di Kejati Jakarta mengatakan itu perintah Kajati sendiri yang harus dijalankan.

Ada Apa dan Ketakutan Apa?

Atas sistem sedikit super ketat yang ditetapkan itu, tidak hanya mengundang tanya bagi wartawan. Namun sejumlah pegawai justru bertanya kepada wartawan, sehingga ada pengetatan yang dilakukan sang Bos (Kajati-red).

Tidak Komit dengan Ucapan

Adanya upaya mempersulit wartawan dengan “menghalang-halangi” gerak gerik wartawan dalam menjalankan fungsi kewartawanan, sebagai pertanda bahwa Kajati Patris tidak komit dengan ucapannya.

Sebab saat pertama kali menggelar jumpa pers sejak resmi menjabat Kajati Jakarta, Patris kerap mengatakan akan berkolaborasi dengan wartawan dalam pemberitaan.

Bahkan kepada wartawan, mantan Kajati Sultra itu mengatakan akan menyiapkan balai wartawan walaupun harus membayarnya. Namun ucapan itu hanya “hisapan jempol” belaka, karena bukan press room yang didapatkan wartawan, tetapi sebaliknya dipersulit.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan saat dikonfirmasi membenarkan ihwal Masjid Assalam tengah direnovasi.

“Benar Masjid Assalam sedang direnovasi,” ucap Syahron singkat pada Rabu 18 Juni 2025 lalu. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Kamis, 10 September 2026 - 20:29 WIB

AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB