Siasat Robbi Palsukan Dokumen Nasabah Melalui KCP BRI Tanah Abang

- Jurnalis

Kamis, 19 Juni 2025 - 00:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Terungkap modus pembobolan Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tanah Abang oleh terdakwa Robbinathara Kawidh alias Robbi dilakukan dengan memalsukan sejumlah dokumen mengatasnamakan PT. Danasakti Sekuritas Indonesia (DSI).

Hal itu diungkapkan saksi Desteni SP selaku Supervisor KCP BRI Tanah Abang saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat diruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/6/2025).

Dihadapan Ketua Majelis Hakim, Eri Yusman, Desteni mengatakan, kala itu pernah diperiksa Tim Audit Internal dan baru mengetahui bahwa dana deposito milik PT. DSI, sudah disalahgunakan terdakwa.

“Yang saya ketahui ternyata deposito PT. DSI dicairkan dan dimasukan ke rekening Giro yang sudah dikuasai oleh terdakwa. Lalu dilakukan penarikan dari rekening Giro tersebut,” akunya.

Akan tetapi wanita asal Manado Sulawesi Utara itu, tidak mengetahui secara pasti uang yang diambil oleh terdakwa Robbi dipergunakan untuk keperluan apa.

“Saya tidak tahu secara pasti pak Hakim, tapi yang saya dengar untuk bermain judi online,” kata Desteni.

Wanita yang telah berkecimpung pada dunia Perbankan selama 19 tahun khususnya pada BRI, membeberkan siasat Robbi mencairkan dana Rp16,6 miliar kepunyaan PT. DSI.

“Dengan cara terdakwa datang ke KCP BRI Tanah Abang sudah membawa berkas pencairan Giro Bilyet dan ditandatangani oleh terdakwa. Kemudian terdakwa ke meja Customer Service (CS) untuk melengkapi berkas pencairannya,” beber perempuan berkulit bersih tersebut.

Akan tetapi, lanjut Desteni, Giro Bilyet dimaksud tidak bisa langsung cair, melainkan terlebih dahulu ditempatkan ke rekening koran.

“Saat itu Mas Robbi mengatakan bahwa rekening Giro PT. DSI akan digunakan sebagai dana operasional,” terang dia.

Ia menjelaskan sepengetahuannya, Robbi menguasai rekening PT. DSI untuk melakukan penarikan dana melalui ATM.

“Kemudian Mas Robbi melakukan penarikan yang saya tau setelah kejadian ini,” tutupnya.

Hal serupa juga pernah diungkapkan saksi Maria karyawan dari PT. DSI saat dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa 10 Juni 2025.

Maria menerangkan, awalnya bunga deposito disetorkan dengan lancar.

”Juli 2024, bunga telat. Saya telepon Robbi, katanya cuti,” ujarnya.

Setelah dua bulan telat, akhirnya PT. DSI melaporkan permasalahan itu ke BRI. Pihak bank lalu mengusut permasalahan nasabah tersebut dan terungkap bahwa deposito sudah dibobol Robbi.

Pihak Bank BRI pun langsung mengganti uang nasabah 100 persen.

”Semua sudah diganti pihak bank,” ucap Maria.

Kemudian, BRI meminta pertanggungjawaban Robbi atas uang yang dibobol tersebut. Setelah dilakukan investigasi secara internal, ternyata Robbi membobol dengan cara memalsukan sejumlah dokumen mengatasnamakan PT. DSI.

Robbi kemudian memindahbukukan dana tersebut ke deposito baru dan juga ke tabungan. Selidik punya selidik, menurut JPU, uang haram tersebut dipakai Robbi untuk bermain judi online.

“Terdakwa diduga melakukan tindak pidana Korupsi sebesar Rp17,2 miliar,” ucap JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Robbinathara Kawidh alias Robbi diadili dalam berkas perkara Nomor: 52/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst.

Saat kejadian, ia merupakan Relationship Manager Funding and Transaction (RMFT) pada Bank BRI Kantor Cabang Tanah Abang.

“Tersangka selaku RM Dana BRI Kantor Cabang Tanah Abang, melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pencairan deposito BRI Cabang Jakarta Tanah Abang Tahun 2023,” tuturnya.

JPU menyebut kerugian yang timbul akibat perbuatan terdakwa mencapai Rp17.242 miliar.

“Kerugian tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Branch Office BRI Tanah Abang No: SR.3.e-RA-JKS/RAS/RA2/02/2025 tanggal 20 Februari 2025,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB