BERITA JAKARTA – Pimpinan Cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI), Otista, R. Mochamad Yogiprayogi, berkomitmen terapkan Zero Tolerance terhadap Fraud yang terjadi dilingkungan kerja BRI.
Hal itu dikatakan R. Mochamad menanggapi adanya pemberitaan mengenai penahanan tersangka korupsi kredit fiktif di BRI Unit Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan pada, Selasa Juni 2025.
Kepada Matafakta.com, R. Mochamad Yogiprayogi selaku Pimpinan Cabang BRI Otista, memberikan jawaban terkait pemberitaan “Korupsi Kredit Fiktif di BRI Kok Bisa” yang terbit Rabu 11 Juni 2025.
“Kasus tersebut saat ini sedang ditangani Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan merupakan tindak lanjut atas pengungkapan yang dilakukan internal BRI melalui KC BRI Jakarta Otista,” terang R. Mochamad, Senin (16/6/2025).
Langkah tegas ini, kata R. Mochamad, merupakan komitmen BRI dalam menerapkan Zero Tolerance terhadap Fraud dilingkungan kerja BRI dan menyerahkan kasus ini ke pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Selain itu, lanjut R. Mochamad BRI juga menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan mengapresiasi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan yang telah menindaklanjuti secara professional.
“BRI senantiasa pro-aktif dalam pengungkapan kasus-kasus fraud dan menerapkan Zero Tolerance terhadap setiap tindakan fraud serta menjunjung tinggi nilai Good Corporate Governance atau GCG dalam setiap kegiatan operasional bisnis,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, kasus korupsi pada BRI terjadi lagi. Setelah sebelumnya BRI Kebon Bawang Jakarta Utara, BRI Tanah Abang Jakarta Pusat, BRI Menteng Kecil dan BRI Cut Mutiah Jakarta Pusat.
Teranyar, BRI Kebon Baru Tebet Jakarta Selatan, terkena noda korupsi dugaan kredit fiktif, Selasa 11 Juni 2025.
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jakarta Selatan mengumumkan dugaan keterlibatan DK selaku Kepala Unit BRI Kebon Baru Tebet, Jakarta Selatan pada Selasa 11 Juni 2025.
Selain DK, Penyidik Pidsus Kejari Jakarta Selatan juga menahan EW selaku perantara atau calo kredit fiktif BRI Kebon Baru.
Dalam kasus tersebut, Tim Penyidik seksi Pidana Khusus Kejari Jakarta Selatan kembali menetapkan satu orang tersangka berinisial EW.
Karena sebelumnya, Pidsus Kejari Jakarta Selatan lebih dulu menetapkan empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif pada Bank BUMN Unit Kebon Baru, Jakarta Selatan tersebut.
Menurut Reksa tersangka EW berperan sebagai Perantara (Calo) dalam mengumpulkan data nasabah (debitur) serta bekerja sama dengan tersangka DK selaku (Kepala Unit Bank BRI) dalam memfasilitasi kredit fiktif.
Namun, lanjut Reksa, hasil dari pencairan kredit fiktif tersebut digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi.
Modus operandi
Kasus korupsi yang terjadi di BRI Unit Kebon Baru Tebet, Jakarta Selatan, melibatkan penyalahgunaan Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (KUPRA) dan pencairan kredit fiktif.
Beberapa pihak, termasuk mantan petugas BRI, terbukti melakukan tindakan korupsi dengan membuat laporan palsu seolah-olah pemegang KTP berdomisili di Jakarta, padahal sebenarnya tidak.
Modus yang digunakan adalah dengan memberikan bantuan kepada korban (pemegang KTP) sebesar Rp600-900 ribu untuk pencatutan KTP dalam kredit fiktif. Total kerugian akibat kredit fiktif ini mencapai Rp25 miliar.
Tersangka yang terlibat dalam kasus ini antara lain, Nur Maidah Perunisyah, S.E, Ak, Baba Neru, Dede Kurniansyah, S.Si, PP (pemrakarsa kredit)
Modus operandi yang digunakan antara lain
Membuat laporan palsu tentang domisili pemegang KTP, memberikan bantuan kepada korban untuk pencatutan KTP, membuat kredit fiktif, melakukan pencairan kredit fiktif.
Akibat aksi lancungnya itu BRI Kebon Baru Tebet Jaksel mengalami kerugian senilai Rp25 miliar dari total kredit fiktif yang dicairkan. (Sofyan)






