Hobi Main Judol Gunakan Dana BRI

- Jurnalis

Rabu, 11 Juni 2025 - 09:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BRI Cabang Tanah Abang Jakarta

BRI Cabang Tanah Abang Jakarta

BERITA JAKARTA – Gara-gara kecanduan permainan judi online (judol), Robbinathara Kawidh alias Robbi eks karyawan Kantor Cabang BRI Tanah Abang, Jakarta Pusat, terpaksa diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Pasalnya, tabiat buruk Robbi diketahui setelah dilakukan investigasi secara internal pihak BRI, ternyata Robbi membobol dengan cara memalsukan sejumlah dokumen mengatasnamakan PT. Danasakti Sekuritas Indonesia (PT. DSI).

Robbi kemudian memindahbukukan dana tersebut ke deposito baru dan juga ke tabungan. Selidik punya selidik, menurut Penuntut Umum, uang haram tersebut dipakai Robbi untuk bermain judi online.

Hal tersebut diungkapkan saksi Maria dari PT. Danasakti Sekuritas Indonesia dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

“Awalnya bunga deposito disetorkan dengan lancar, tapi Juli 2024, bunga telat. Saya telepon Robbi, katanya cuti,” terang Maria.

Setelah dua bulan telat, akhirnya PT. Danasakti Sekuritas Indonesia melaporkan permasalahan itu ke BRI. Pihak Bank lalu mengusut permasalahan nasabah tersebut dan terungkap bahwa deposito sudah dibobol Robbi.

“Pihak Bank BRI pun langsung mengganti uang nasabah 100 persen. Semua sudah diganti pihak bank,” ucap Maria.

Kemudian, BRI meminta pertanggungjawaban Robbi atas uang yang dibobol tersebut. Setelah dilakukan investigasi secara internal, ternyata Robbi membobol dengan cara memalsukan sejumlah dokumen mengatasnamakan PT. DSI.

“Terdakwa diduga melakukan tindak pidana Korupsi sebesar Rp17,2 miliar,” ucap Penuntut Umum, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Robbinathara Kawidh alias Robbi diadili dalam berkas perkara Nomor: 52/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst. Saat kejadian, ia merupakan Relationship Manager Funding and Transaction (RMFT) pada Bank BRI Kantor Cabang Tanah Abang.

“Tersangka selaku RM Dana BRI Kantor Cabang Tanah Abang, melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pencairan deposito BRI Cabang Jakarta Tanah Abang Tahun 2023,” tuturnya.

Penuntut Umum menyebut kerugian yang timbul akibat perbuatan terdakwa mencapai Rp17.242 miliar.

“Kerugian tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Branch Office BRI Tanah Abang No: SR.3.e-RA-JKS/RAS/RA2/02/2025 tanggal 20 Februari 2025,” ujarnya.

Sidang akan dilanjutkan kembali pada Rabu 18 Juni 2025 dengan agenda keterangan saksi. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB