Satgas PKH Tertibkan Penggelola Hutan Tanpa Izin

- Jurnalis

Rabu, 11 Juni 2025 - 09:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satgas PKH Tertibkan Penggelola Hutan Tanpa Izin

Satgas PKH Tertibkan Penggelola Hutan Tanpa Izin

BERITA JAKARTA – Tim Satuan tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), berhasil menyelamatkan kawasan Hutan Konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau seluas 81.793 Ha yang dikelola tanpa izin.

“Penertiban ini bertujuan untuk menegakkan kedaulatan hukum atas hak Negara terhadap lahan seluas ± 81.793 Ha,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar melalui keterangan persnya, Rabu (11/6/2025).

Dikatakan Harli, Tim Satgas PHK terdiri Pidana Khusus Kejaksaan Agung dan berbagai Kementerian atau Lembaga, termasuk TNI dan Polri. Lahan hutan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) adalah tanah Negara yang dijaga dan dikelola oleh Pemerintah.

“Oleh karena itu, segala aktivitas yang mengubah fungsi kawasan, seperti berkebun, tinggal atau mendirikan rumah, membuka lahan, menanam sawit, memelihara ternak, atau membakar hutan, merupakan tindakan pelanggaran hukum,”ujarnya.

Berdasarkan penelusuran Tim PKH lanjutnya, kawasan TNTN ditemukan berbagai masalah seperti penguasaan lahan secara melawan hukum, pendirian fasilitas masyarakat, serta perburuan dan konflik antara manusia dengan satwa langka.

Termasuk adanya dugaan pelanggaran atau Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Aparat Pemerintah di daerah, termasuk tindakan koruptif dalam proses pengalihan hak atas tanah.

Lantaran hal itulah, tambah Harli Siregar, Tim Satgas PKH secara tegas telah melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menanganinya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB