BERITA JAKARTA – Dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook saat pandemi Covid-19 sebesar Rp9,9 triliun yang saat ini tengah diselidiki Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung).
Untuk itu, eks Menteri Pendidikan Kebudayaan dan Ristek Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung.
“Saya siap bekerja sama dan mendukung Aparat Penegak Hukum dengan memberikan keterangan atau klarifikasi apabila diperlukan,” ucap Nadiem dalam Konferensi Pers disebuah Hotel di Kawasan Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025).
Nadiem juga menyatakan, komitmennya untuk bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan di Kejagung.
“Saya berkomitmen untuk bersikap kooperatif demi menjernihkan persoalan ini dan menjaga kepercayaan terhadap transformasi pendidikan yang telah kita bangun bersama,” ujarnya.
Nadiem pun, membeberkan soal pengadaan laptop chromebook saat pandemi Covid-19. Di tahun 2020 krisis pandemi Covid-19, bukan hanya krisis kesehatan, tapi juga jadi krisis pendidikan.
“Kemendikbud-Ristek harus melakukan mitigasi dengan secepat dan seefektif mungkin agar hilangnya pembelajaran bisa kita tekan,” imbuhnya.
“Sehingga, program Pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi atau TIK, termasuk laptop adalah bagian dari upaya mitigasi risiko pandemi untuk memastikan pembelajaran murid kita tetap berlangsung,” sambungnya.
Dia menyampaikan bahwa Kemendikbudristek telah melakukan pengadaan 1,1 juta unit laptop beserta modem 3G dan proyektor untuk lebih dari 77 ribu sekolah dalam kurun waktu 4 tahun.
Selain mendukung pembelajaran jarak jauh, perangkat TIK itu juga dikatakan menjadi alat kompetensi guru dan tenaga kependidikan untuk pelaksanaan Asesmen Nasional Berbasis Komputer atau ANBK yang menjadi instrumen sensus untuk mengukur capaian pembelajaran dan dampak dari learning loss.
“Saya sepenuhnya menyadari bahwa dalam setiap kebijakan publik, pengawasan dan akuntabilitas yang tidak bisa ditawar. Selama saya menjadi Mendikbud-Ristek, setiap kebijakan dirumuskan dengan asas transparansi, keadilan dan itikad baik,” kata Nadiem.
Untuk menanggapi proses hukum yang saat ini tengah berjalan terkait pengadaan laptop chromebook, Nadiem menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung.
“Penegakan hukum yang adil dan transparan adalah fondasi Negara yang demokratis,” pungkas Nadiem.
Seperti diketahui, Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung tengah menyidik perkara dugaan korupsi dalam pengadaan digitalisasi pendidikan berupa laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019—2022. (Sofyan)






