BERITA JAKARTA – Upaya saling menutupi dugaan prilaku koruptif tengah dipertontonkan dipersidangan Tipikor Jakarta, terkait dugaan bagi-bagi kue hasil uang sitaan barang bukti investasi bodong robot trading Fahrenheit dari Hendry Susanto.
Hal itu dikatakan Ketua Jaringan Nusantara Watch (JNW) Indra Sukma menyoroti persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menghadirkan 7 orang saksi fakta dalam kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit tersebut.
“Gelaran persidangan Tipikor pada Selasa 3 Juni 2025 kemarin, tidak ada yang menggali subtansi persoalan aliran dana ratusan juta yang diterima sejumlah oknum Jaksa sesuai dakwaan perdana awal yang dibacakan Jaksa R. Alif Ardi Darmawan,” terang Indra, Rabu (4/6/2025).
Padahal, public pemerhati atau khususnya para korban investasi bodong robot trading Fahrenheit yang berjumlah 1.449 pastinya mengikuti alur kasus yang terungkap terkait barang bukti sitaan yang semestinya menjadi hak mereka malah ada yang dibagi-bagikan.
“7 orang saksi yang dihadirkan kemarin dipersidangan diduga adalah oknum-oknum yang menerima aliran dana bagi-bagi kue Fahrenheit, termasuk oknum Jaksa baik yang masih menjabat maupun yang sudah tidak menjabat diposisinya lagi,” ungkapnya.
Seperti diketahui, sebagaimana putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Desember 2022 bahwa uang rampasan dari Hendry Susanto boss robot trading Fahrenheit sebesar Rp89,6 miliar harus dikembalikan ke 1.449 korban. Namun ternyata tidak semua uang tersebut dikembalikan.
“2 Pengacara korban yakni Octavianus Setiawan dan Bonivasius Gunung mengajak Jaksa Kejari Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya untuk menilep uang dengan cara membuat BA-20 atau Berita Acara pengembalian barang bukti palsu,” tuturnya.
Kaitan hal itu, lanjut Indra, kedua Pengacara korban investasi bodong Fahrenheit Octavianus Setiawan dan Bonivasius Gunung bersama Jaksa Azam Akhmad Akhsya ditetapkan sebagai tersangka, karena mereka terbukti menilep uang barang bukti Fahrenheit sebesar Rp23,9 miliar.
“Jaksa Kejari Jakarta Barat Azam Akhmad Akhsya yang sekarang sudah menjadi mantan akibat kasus ini sendiri meraup uang barang bukti sitaan kasus investasi bodong Fahrenheit yang seharusnya menjadi hak para korban sebesar Rp11,7 miliar,” imbuhnya.
Aliran uang itu pun, kata Indra, diungkap dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa R. Alif Ardi Darmawan pada 8 Mei 2025 yang dibagi-bagikan kesejumlah oknum Jaksa seperti Jaksa Dodi Gazali Emil selaku Plh Kasie Pidum Kejari Jakarta Barat menerima Rp300 juta pada Desember 2023.
“Rp500 juta untuk Hendri Antoro Kajari Jakbar melalui Jaksa Dodi Gazali Emil pada Desember 2023. Ada juga sebesar Rp500 juta untuk Iwan Ginting mantan Kajari Jakbar yang diserahkan terdakwa Azam pada 25 Desember 2023 di Mall Citos disaksikan Jaksa Sunarto,” ujarnya.
Selanjutnya, kata Indra lagi, uang senilai Rp450 juta sendiri diterima Jaksa Sunarto melalui transfer rekening Bank Mandiri atas nama Ruslan. Ada juga sebesar Rp300 juta untuk Muhammad Adib Adam (Kasie Pidum Kejari Jakbar) dalam bentuk tunai.
“Kemudian Rp200 juta untuk Jaksa Indra Kasubsi Pratut Kejari Jakbar melalui transfer ke rekening BCA Baroto dan staf Kejari Jakbar Rp150 baik melalui transfer maupun dalam bentuk tunai, tapi mana persidangan kemarin baik Jaksa maupun Majelis Hakim Tipikor tidak mengejar itu,” paparnya kecewa.
Jangan sampai, tambah Indra, masyarakat kembali kehilangan kepercayaan dengan para Penegak Hukum baik Kejaksaan maupun Pengadilan yang sangat terlihat bersikap tebang pilih dalam penyelesaian proses hukum terkait kasus tilep uang barang bukti sitaan investasi bodong robot trading Fahrenheit ini.
“Mungkin kalau para terduganya bukan kelompok Korp Adhyaksa sudah habis ceceran aliran dana kemana-mana aja itu. Belum lama Kejati Jakarta menangkap oknum wartawan yang diduga melakukan pemerasan terhadap Jaksa dengan barang bukti Rp5 juta. Ini Jaksa nilep ratusan juta adem,” pungkas Indra. (Sofyan)






