BERITA JAKARTA – Jaringan Nusantara Watch (JNW) mengapresiasi keterbukaan Penuntut Umum dalam dakwaannya yang membeberkan sejumlah oknum Jaksa yang diduga terlibat bagi-bagi kue barang bukti dari kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit.
“Meski dakwaan Penuntut Umum R. Alif Ardi Darmawan dianggap premature oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jakarta, Syahron Hasibuan ketika menanggapi media,” terang Sekjen JNW, Aji Nur Prasetyo, Selasa (3/6/2025).
Menurut Aji, jika benar tentu prilaku sejumlah oknum Jaksa yang diduga terlibat tersebut sangat tidak terpuji mengingat barang bukti sitaan kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit merupakan milik para korban yaitu masyarakat.
“Seharusnya uang itu sudah ditangan korban setelah Hendry kalah dalam Kasasi pada Desember 2023. Sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Desember 2022, uang rampasan dari Hendry sebesar Rp89,6 miliar harus dikembalikan ke 1.449 korban,” ujarnya.
Namun ternyata, kata Aji, tidak semua uang dikembalikan dua pengacara korban yakni Octavianus Setiawan dan Bonivasius Gunung mengajak Azam untuk menilap uang dengan cara membuat BA-20, berita acara pengembalian barang bukti palsu.
“Belakangan kedua pengacara korban investasi bodong Fahrenheit bersama Azam mantan Jaksa Kejari Jakarta Barat ditetapkan sebagai tersangka, karena terbukti menilep uang barang bukti sebesar Rp23,9 miliar,” ungkapnya.
Jumlah Rp23,9 miliar, lanjut Aji, dari Azam itu, diungkap dalam dakwaan Jaksa R. Alif Ardi Darmawan juga dibagi-bagikan kesejumlah oknum Jaksa seperti Jaksa Dodi Gazali Emil selaku Plh Kasie Pidum Kejari Jakarta Barat menerima Rp300 juta pada Desember 2023.
“Kemudian, Beni, Rp500 juta untuk Hendri Antoro Kajari Jakarta Barat melalui Jaksa Dodi Gazali Emil pada Desember 2023. Ada juga sebesar Rp500 juta untuk Iwan Ginting mantan Kajari Jakarta Barat yang diserahkan Azam pada 25 Desember 2023,” jelasnya.
“Uang Rp500 juta tersebut diserahkan di Mall Citos dan disaksikan Jaksa Sunarto mantan Kasipidum Kejari Jakarta Barat. Sementara Jaksa Sunarto menerima Rp450 juta melalui transfer rekening Bank Mandiri atas nama Ruslan,” sambungnya.
Selain itu, lanjut Aji lagi, ada juga sebesar Rp300 juta untuk Adib Adam Kasipidum Kejari Jakarta Barat dalam bentuk tunai. Kemudian, Rp200 juta untuk Jaksa Indra Kasubsi Pratut Kejari Jakarta Barat melalui transfer ke rekening BCA Baroto dan staf Kejari Jakarta Barat Rp150 juta.
“Jadi dalam dakwaan Penuntut Umum R. Alif Ardi Darmawan yang dianggap premature tersebut alur bagi-bagi kue Fahrenheit itu sangat detail sekali baik nama sejumlah oknum Jaksa, waktu, nilai uang maupun tempat tentu berdasarkan hasil penyidikan,” ulasnya.
Untuk itu, tambah Aji, pihaknya mendesak Jaksa Agung ST. Burhanuddin, tidak melindungi anak buahnya dari prilaku tercela dan memalukan, karena kue yang dibagi-bagikan itu merupakan hak para masyarakat yang menjadi korban investasi bodong.
“Jangan begitulah para korban yakni masyarakat ini sudah menderita dan tertipu modus investasi bodong minta keadilan malah dimanfaatkan untuk mencari keuntungan sekelompok oknum Jaksa. Prilaku ini sudah parah dan tidak bisa dimaklumi atau dimaafkan kita tunggu hasil akhirnya nanti,” pungkas Aji. (Sofyan)






