BERITA JAKARTA – Ada yang menarik sebelum Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menjatuhkan vonis penjara terhadap 6 terdakwa eks pejabat PT. Antam, terkait kasus korupsi dalam kegiatan komoditas emas.
Hal itu, dikatakan Sekjen Jaringan Nusantara Watch (JNW), Aji Nur Prasetyo menyoroti vonis 8 tahun penjara terhadap 6 eks pejabat PT. Antam. Tbk yang menimbulkan kerugian Negara yang ditaksir mencapai Rp3,3 triliun.
“Salah satu Hakim Anggota, Alfis Setiawan dalam pertimbangan hukumnya jajaran Direksi PT. Antam periode 2010-2021, seharusnya bisa dijerat pidana terkait dugaan korupsi kegiatan bisnis pemurnian dan lebur cap emas,” kata Aji, Rabu (28/5/2025).
Sebab, sambung Aji, Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT. Antam tersebut setiap tahunnya diajukan dan mendapat pengesahan dari Komisaris PT. Antam dan kegiatan pemurnian dan lebur cap emas itu sudah berlangsung 11 tahun lebih dan diketahui Direksi.
“Jadi bukan hanya tanggungjawab para terdakwa aja sebagai pimpinan UBPP LM, tetapi juga merupakan tanggung jawab pidana Direksi PT. Antam, khususnya yang menjabat sejak tahun 2010 sampai 2021,” tutur Aji.
Lebih jauh Aji mengatakan, ke-6 terdakwa menjadi pimpinan UBPP LM dengan tanggung jawab kepada Direksi PT. Antam. Adapun kegiatan lebur cap, sudah berlangsung sebelum 2010 hingga 2017. Sementara itu, kegiatan pemurnian emas sudah berlangsung sebelum 2010 hingga 2021.
“Korupsi harus diberantas hingga ke akar-akarnya sebab korupsi tidak hanya merugikan Negara secara finansial, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap Pemerintah, menghambat pembangunan dan memperparah ketimpangan social,” pungkas Aji.
Sebelumnya, 6 terdakwa eks pejabat PT. Antam Tbk divonis masing-masing selama 8 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa 27 Mei 2025. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyakini ke-6 terdakwa bersalah melakukan korupsi dalam kegiatan komoditas emas.
Oleh karena itu, Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menyatakan terdakwa Tutik Kustiningsih, Herman, Iwan Dahlan, Dody Martimbang, Abdul Hadi Aviciena, Muhammad Abi Anwar, terbukti secara sah melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer.
Untuk itu, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 8 tahun serta denda Rp750 juta. Adapun jika denda itu tak dibayar diganti dengan pidana badan selama 4 bulan.
Dalam putusannya, Hakim menyatakan kerugian keuangan Negara dalam kasus ini sebesar Rp3.308.079.265.127. Namun Hakim tidak membebankan uang pengganti ke para terdakwa, karena tidak menikmati duit hasil korupsi tersebut.
Adapun ke-6 terdakwa yakni, Vice President (VP) UBPP LM Antam tahun 2008-2011, Tutik Kustiningsih, VP UBPP LM Antam tahun 2011-2013, Herman, Senior Executive VP UBPP LM Antam tahun 2013-2017, Dody Martimbang, General Manager (GM) UBPP LM Antam tahun 2017-2019, Abdul Hadi Aviciena, GM UBPP LM Antam tahun 2019-2020, Muhammad Abi Anwar dan GM UBPP LM Antam tahun 2021-2022, Iwan Dahlan. (Sofyan)






