Penyidik Kejati Jakarta Sita Aset Tanah di Tangerang

- Jurnalis

Rabu, 28 Mei 2025 - 13:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kejati Jakarta

Kantor Kejati Jakarta

BERITA JAKARTA – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Pidsus Kejati) Jakarta, telah menyita tanah seluas 31.631 M2 di Desa Bantar Panjang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Rabu (28/5/2025).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan mengatakan, penyitaan aset tanah tersebut terkait dugaan korupsi pemberian kredit dari Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) Cabang Jakarta kepada PT. Indi Daya Group (IDG).

“Tanah senilai Rp50 miliar berdasarkan data zona nilai tanah adalah aset dari BS pemilik dari PT. IDG yang telah ditetapkan tersangka bersama dua tersangka lain yaitu BN selaku Kepala Cabang Bank Jatim Jakarta dan ADM selaku Direktur PT. Indi Daya Rekapratama (IDR) dan PT. IDG,” terang, Syahron.

Adapun kasus ketiganya terkait pemberian fasilitas kredit piutang dan kredit kontraktor oleh Bank Jatim Cabang Jakarta saat dipimpin tersangka BN selaku Kepala Cabang pada tahun 2023-2024 kepada tersangka BS dan tersangka ADM.

“Dengan jumlah keseluruhan 65 Kredit Piutangdan 4 Kredit Kontraktor yang tidak memenuhi persyaratan Keputusan Direksi Bank Jatim No: 062/03/2.J/DIR/KKS/KEP tentang SOP Kredit Piutang dan SOP Kredit Kontraktor,” ungkapnya.

Masalahnya, tambah Syahron, pengajuan fasilitas kredit menggunakan agunan surat Perintah Kerja (SPK) dan Invoice fiktif dari perusahaan-perusahaan BUMN serta laporan keuangan yang tidak diyakini kebenarannya dan berasal dari perusahaan-perusahaan nominee yang dibentuk tersangka BS untuk pengajuan kredit.

“Berdasarkan hasil perhitungan sementara internal Bank Jatim atas permintaan Penyidik diduga perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp569 miliar lebih,” pungkas Syahron. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB