BERITA JAKARTA – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Pidsus Kejati) Jakarta, telah menyita tanah seluas 31.631 M2 di Desa Bantar Panjang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Rabu (28/5/2025).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan mengatakan, penyitaan aset tanah tersebut terkait dugaan korupsi pemberian kredit dari Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) Cabang Jakarta kepada PT. Indi Daya Group (IDG).
“Tanah senilai Rp50 miliar berdasarkan data zona nilai tanah adalah aset dari BS pemilik dari PT. IDG yang telah ditetapkan tersangka bersama dua tersangka lain yaitu BN selaku Kepala Cabang Bank Jatim Jakarta dan ADM selaku Direktur PT. Indi Daya Rekapratama (IDR) dan PT. IDG,” terang, Syahron.
Adapun kasus ketiganya terkait pemberian fasilitas kredit piutang dan kredit kontraktor oleh Bank Jatim Cabang Jakarta saat dipimpin tersangka BN selaku Kepala Cabang pada tahun 2023-2024 kepada tersangka BS dan tersangka ADM.
“Dengan jumlah keseluruhan 65 Kredit Piutangdan 4 Kredit Kontraktor yang tidak memenuhi persyaratan Keputusan Direksi Bank Jatim No: 062/03/2.J/DIR/KKS/KEP tentang SOP Kredit Piutang dan SOP Kredit Kontraktor,” ungkapnya.
Masalahnya, tambah Syahron, pengajuan fasilitas kredit menggunakan agunan surat Perintah Kerja (SPK) dan Invoice fiktif dari perusahaan-perusahaan BUMN serta laporan keuangan yang tidak diyakini kebenarannya dan berasal dari perusahaan-perusahaan nominee yang dibentuk tersangka BS untuk pengajuan kredit.
“Berdasarkan hasil perhitungan sementara internal Bank Jatim atas permintaan Penyidik diduga perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp569 miliar lebih,” pungkas Syahron. (Sofyan)






