Dinilai Multitafsir dan Rawan Disalahgunakan, UU Polri Diuji ke MK

- Jurnalis

Sabtu, 24 Mei 2025 - 13:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Adokat Syamsul Jahidin Bersama Ernawati

Foto: Adokat Syamsul Jahidin Bersama Ernawati

BERITA JAKARTA – Adokat Syamsul Jahidin menguji Undang-Undang (UU) Nomor: 2 Tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (22/5/2025).

Advokat Syamsul Jahidin menilai sejumlah pasal dalam UU Polri mengandung makna multitafsir dan berpotensi membuka ruang penyalahgunaan wewenang.

Syamsul menggugat Pasal 16 ayat (1) huruf l dan ayat (2) huruf c. Ia menyoroti frasa “mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab” sebagai kalimat yang ambigu dan dapat memunculkan ketakutan publik akibat ketidakjelasan hukum.

“Frasa ini membuka peluang tindakan sewenang-wenang yang sulit dipertanggungjawabkan secara hukum,” ucap Syamsul kepada Matafakta.com, Sabtu (24/5/2025).

Ia mengatakan bahwa Pasal 16 ayat (2) huruf c juga tak luput dari sorotan karena dinilai terlalu subjektif. Frasa “harus patut, masuk akal dan termasuk dalam lingkungan jabatannya” menurut Syamsul dapat menimbulkan penafsiran sepihak oleh aparat.

“Tanpa kontrol objektif, pasal ini bisa melegitimasi tindakan yang otoriter,” tegasnya.

Dalam dokumen permohonannya, Syamsul mencantumkan data kekerasan oleh aparat, seperti 68 kasus kekerasan dalam demonstrasi, 3.539 korban penangkapan sewenang-wenang dan 474 kasus penyiksaan sepanjang 2019.

Gugatan ini juga disertai perkara terpisah Nomor: 78/PUU-XXIII/2025 bersama Ernawati, mantan anggota Bhayangkari asal Jeneponto yang menuntut kejelasan atas kematian saudaranya.

Ernawati dikenal publik setelah menyuarakan keluhan di TikTok dengan tagar #percumalaporpolisi.

Majelis Hakim Arief Hidayat meminta pemohon menyempurnakan berkas sebelum sidang lanjutan pada 4 Juni 2025.

Hakim Enny Nurbaningsih meminta penguatan argumentasi, sementara Anwar Usman menilai sebagian substansi lebih tepat diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB