BERITA JAKARTA – Adokat Syamsul Jahidin menguji Undang-Undang (UU) Nomor: 2 Tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (22/5/2025).
Advokat Syamsul Jahidin menilai sejumlah pasal dalam UU Polri mengandung makna multitafsir dan berpotensi membuka ruang penyalahgunaan wewenang.
Syamsul menggugat Pasal 16 ayat (1) huruf l dan ayat (2) huruf c. Ia menyoroti frasa “mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab” sebagai kalimat yang ambigu dan dapat memunculkan ketakutan publik akibat ketidakjelasan hukum.
“Frasa ini membuka peluang tindakan sewenang-wenang yang sulit dipertanggungjawabkan secara hukum,” ucap Syamsul kepada Matafakta.com, Sabtu (24/5/2025).
Ia mengatakan bahwa Pasal 16 ayat (2) huruf c juga tak luput dari sorotan karena dinilai terlalu subjektif. Frasa “harus patut, masuk akal dan termasuk dalam lingkungan jabatannya” menurut Syamsul dapat menimbulkan penafsiran sepihak oleh aparat.
“Tanpa kontrol objektif, pasal ini bisa melegitimasi tindakan yang otoriter,” tegasnya.
Dalam dokumen permohonannya, Syamsul mencantumkan data kekerasan oleh aparat, seperti 68 kasus kekerasan dalam demonstrasi, 3.539 korban penangkapan sewenang-wenang dan 474 kasus penyiksaan sepanjang 2019.
Gugatan ini juga disertai perkara terpisah Nomor: 78/PUU-XXIII/2025 bersama Ernawati, mantan anggota Bhayangkari asal Jeneponto yang menuntut kejelasan atas kematian saudaranya.
Ernawati dikenal publik setelah menyuarakan keluhan di TikTok dengan tagar #percumalaporpolisi.
Majelis Hakim Arief Hidayat meminta pemohon menyempurnakan berkas sebelum sidang lanjutan pada 4 Juni 2025.
Hakim Enny Nurbaningsih meminta penguatan argumentasi, sementara Anwar Usman menilai sebagian substansi lebih tepat diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). (Sofyan)






