BERITA JAKARTA – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) menyerahkan sembilan tersangka dan sejumlah barang bukti kepada Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025).
“Setelah tahap II ini, Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar melalui keterangan tertulisnya, Selasa (20/5/2025).
Harli menyampaikan, penyerahan sembilan tersangka dan barang bukti ini merupakan rangkaian proses tahap ke II terkait kasus dugaan korupsi impor gula yang terjadi di Kementerian Perdagangan pada 2015 hingga 2016.
“Para tersangka berasal dari berbagai perusahaan yang terlibat dalam importasi gula dan diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian Negara,” imbuh dia.
Adapun sembilan tersangka yang diserahkan antara lain:
- TWN – Direktur Utama PT Angels Products
- WN – Direktur PT Andalan Furnindo
- HS – Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya
- IS – Direktur Utama PT Medan Sugar Industry
- TSEP – Direktur PT Makassar Tene
- HAT – Direktur PT Duta Sugar International
- ASB – Direktur PT Kebun Tebu Mas
- HFH – Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur
- ES – Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama.
Barang bukti yang turut diserahkan kepada Penuntut Umum meliputi, tujuh unit kendaraan mewah berbagai merek, seperti Honda CR-V, Toyota Corolla Altis, Hyundai IONIQ 5, Mercedes-Benz dan lainnya serta barang bukti elektronik.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor: 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Sofyan)






