Tersangka “Semut Gula” Dilimpahkan ke Penuntut Umum

- Jurnalis

Selasa, 20 Mei 2025 - 20:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Para Tersangka Kasus Infor Gula

Foto: Para Tersangka Kasus Infor Gula

BERITA JAKARTA – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) menyerahkan sembilan tersangka dan sejumlah barang bukti kepada Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025).

“Setelah tahap II ini, Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar melalui keterangan tertulisnya, Selasa (20/5/2025).

Harli menyampaikan, penyerahan sembilan tersangka dan barang bukti ini merupakan rangkaian proses tahap ke II terkait kasus dugaan korupsi impor gula yang terjadi di Kementerian Perdagangan pada 2015 hingga 2016.

“Para tersangka berasal dari berbagai perusahaan yang terlibat dalam importasi gula dan diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian Negara,” imbuh dia.

Adapun sembilan tersangka yang diserahkan antara lain:

  1. TWN – Direktur Utama PT Angels Products
  2. WN – Direktur PT Andalan Furnindo
  3. HS – Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya
  4. IS – Direktur Utama PT Medan Sugar Industry
  5. TSEP – Direktur PT Makassar Tene
  6. HAT – Direktur PT Duta Sugar International
  7. ASB – Direktur PT Kebun Tebu Mas
  8. HFH – Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur
  9. ES – Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama.

Barang bukti yang turut diserahkan kepada Penuntut Umum meliputi, tujuh unit kendaraan mewah berbagai merek, seperti Honda CR-V, Toyota Corolla Altis, Hyundai IONIQ 5, Mercedes-Benz dan lainnya serta barang bukti elektronik.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor: 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB